Mengingat, meskipun memicu kontroversi, Tapera hanya sebatas ditunda penerapannya dan tidak dibatalkan.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Selatan, Irfan Sayuti, mengatakan akan menindaklanjuti sesuai dengan arahan pimpinan terkait fasilitasi suara dan aspirasi masyarakat terkait penolakan Tapera.
Untuk itu, nantinya akan dijadwalkan lagi penyampaian hasil tuntutan dan kajian mengenai masalah tersebut ke tingkat yang lebih tinggi di pusat.
Dalam pertemuan tersebut, tak hanya masalah Tapera, tapi perwakilan dari serikat buruh dan serikat pekerja juga turut menyuarakan penolakan mereka atas Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri atau PTN di lingkungan Kemendibudristek, yang dinilai terlalu membenani calon mahasiswa baru.
Baca Juga: SILPA Banjarmasin 2023 di Bawah 100 Miliar, Ibnu Sebut Soal Efisiensi