Banjarmasin, Sonora.ID – DPRD Kalimantan Selatan tegas menentang penerapan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang sempat digulirkan oleh pemerintah pusat.
Program yang dituangkan dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera dinilai sangat membebani masyarakat, khususnya para pekerja.
Hal itu ditegaskan Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Selatan, Surinp Sumas, dalam audiensi yang digelar bersama DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan dan Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan, pada Kamis (13/06) lalu.
”Kami juga menganggap bahwa ini merupakan hal yang membebani para pekerja, sehingga kami sepakat dengan isi tuntutan dari rekan-rekan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh,” tegas Suripno.
Ia menilai, kehadiran Tapera tidak seharusnya diwajibkan dan harus diperhitungkan terlebih dahulu urgensinya.
Apalagi saat ini, upah yang diterima para pekerja masih belum merata dan tak sedikit yang di bawah UMR.
Baca Juga: Diskominfotik Banjarmasin Ajak KIM Buat Konten Medsos yang Informatif
Hal itu semakin diperparah dengan inflasi yang masih cukup tinggi hingga berdampak pada daya beli masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan, Sadin Sasau, menyambut baik ketegasan dari pihak legislatif terkait masalah tersebut.
Ia menilai perlu adanya tindakan atau gerakan nyata agar hal tersebut tidak hanya sekadar wacana penolakan.
Mengingat, meskipun memicu kontroversi, Tapera hanya sebatas ditunda penerapannya dan tidak dibatalkan.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Selatan, Irfan Sayuti, mengatakan akan menindaklanjuti sesuai dengan arahan pimpinan terkait fasilitasi suara dan aspirasi masyarakat terkait penolakan Tapera.
Untuk itu, nantinya akan dijadwalkan lagi penyampaian hasil tuntutan dan kajian mengenai masalah tersebut ke tingkat yang lebih tinggi di pusat.
Dalam pertemuan tersebut, tak hanya masalah Tapera, tapi perwakilan dari serikat buruh dan serikat pekerja juga turut menyuarakan penolakan mereka atas Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri atau PTN di lingkungan Kemendibudristek, yang dinilai terlalu membenani calon mahasiswa baru.
Baca Juga: SILPA Banjarmasin 2023 di Bawah 100 Miliar, Ibnu Sebut Soal Efisiensi