Simak! Cara Pemadanan NIK-NPWP, Batas Hingga Akhir Bulan Juni 2024

18 Juni 2024 16:20 WIB
Cara pemadanan NIK-NPWP
Cara pemadanan NIK-NPWP ( Tribunnews)

Wajib pajak dapat dengan mudah melakukan pemadanan atau validasi secara mandiri melalui laman pajak.go.id. Adapun langkah pemadanan tersebut adalah:

  1. Buka situs pajak.go.id. Klik menu Login di pojok kanan atas, lalu Login
  2. Masukkan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan
  3. Buka menu Profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik menu Ubah Profil
  4. Tekan tombol Logout, kemudian coba kembali Login menggunakan NIK dengan kata sandi yang sama dengan sebelumnya.
  5. Apabila berhasil, maka validasi telah selesai dilakukan.

Baca Juga: Bekerja Sama dengan KPP Tanah Abang Tiga, Kompas Gramedia Fasilitasi Layanan Pendampingan Pengisian SPT dan Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Pemadanan data NIK dan NPWP nantinya akan memudahkan masyarakat. Hal tersebut dikarenakan hak dan kewajiban pembayaran pajak hanya memanfaatkan satu nomor identitas melalui NIK. Sehingga masyarakat tidak perlu menggunakan banyak nomor identitas.

Pemadanan ini juga sangat penting karena dapat memperkuat integritas dan akurasi data pajak. Selain itu, menghindari kemungkinan salah identitas, dan memastikan setiap orang yang memiliki kewajiban membayar pajak memiliki NPWP yang valid dan terhubung dengan NIK.

Dengan adanya pemadanan NIK dan NPWP, pemerintah lebih efisien dalam mengelola administrasi perpajakan. Pemerintah juga dapat mengurangi potensi adanya duplikasi data.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm