Wajib pajak dapat dengan mudah melakukan pemadanan atau validasi secara mandiri melalui laman pajak.go.id. Adapun langkah pemadanan tersebut adalah:
Pemadanan data NIK dan NPWP nantinya akan memudahkan masyarakat. Hal tersebut dikarenakan hak dan kewajiban pembayaran pajak hanya memanfaatkan satu nomor identitas melalui NIK. Sehingga masyarakat tidak perlu menggunakan banyak nomor identitas.
Pemadanan ini juga sangat penting karena dapat memperkuat integritas dan akurasi data pajak. Selain itu, menghindari kemungkinan salah identitas, dan memastikan setiap orang yang memiliki kewajiban membayar pajak memiliki NPWP yang valid dan terhubung dengan NIK.
Dengan adanya pemadanan NIK dan NPWP, pemerintah lebih efisien dalam mengelola administrasi perpajakan. Pemerintah juga dapat mengurangi potensi adanya duplikasi data.