"Paspor dinyatakan rusak sedemikian rupa, sehingga menyebabkan keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi," jelas Achmad.
Adapun ciri-ciri paspor rusak lainnya yaitu:
Selain larangan terbang, pemilik paspor rusak juga akan dikenakan denda.
Denda ini berlaku untuk melakukan penggantian paspor, yakni sebesar Rp 500.000.
Adapun Jika paspor hilang, denda yang dikenakan lebih besar, yaitu Rp 1 juta.
Meski begitu, ada pengecualian tidak denda jika paspor rusak atau hilang karena kahar (force majeure) seperti:
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News