Paspor Rusak Bisa Gagalkan Perjalanan, Catat Ini Cirinya!

2 Juli 2024 17:35 WIB
Ilustrasi paspor
Ilustrasi paspor ( Indonesia.go.id)

"Paspor dinyatakan rusak sedemikian rupa, sehingga menyebabkan keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi," jelas Achmad.

Adapun ciri-ciri paspor rusak lainnya yaitu:

  1. Halaman sobek, terlipat, atau berlubang
  2. Foto tidak jelas atau tidak sesuai
  3. Informasi tidak terbaca
  4. Paspor basah
  5. Paspor terbakar

Selain larangan terbang, pemilik paspor rusak juga akan dikenakan denda.

Denda ini berlaku untuk melakukan penggantian paspor, yakni sebesar Rp 500.000.

Adapun Jika paspor hilang, denda yang dikenakan lebih besar, yaitu Rp 1 juta.

Meski begitu, ada pengecualian tidak denda jika paspor rusak atau hilang karena kahar (force majeure) seperti:

  • Banjir
  • Gempa bumi
  • Kebakaran
  • Huru-hara
  • Bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh instansi berwenang

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm