Paspor Rusak Bisa Gagalkan Perjalanan, Catat Ini Cirinya!

2 Juli 2024 17:35 WIB
Ilustrasi paspor
Ilustrasi paspor ( Indonesia.go.id)

Sonora.ID - Belakangan ini jagat media sosial menyoroti kasus seorang selebgram asal Aceh yang tak bisa terbang lantaran paspor rusak.

Kejadian ini terjadi di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara pada Sabtu (29/6/2024) lalu.

Pihak maskapai AirAsia menolak paspor sang selebgram hingga membuatnya tak bisa terbang ke Thailand.

Sontak sang selebgram tak terima dan membuat kasusnya tersebut viral dengan membagikan sebuah video di laman media sosialnya.

Dalam keterangan video viral tersebut, paspor sang selebgram dianggap rusak, meski kerusakan hanya terdapat pada sobeknya sedikit bagian di halaman identitas pemilik paspor.

Communications Manager Indonesia AirAsia, Ageng Wibowo, angkat suara tentang viralnya kasus tersebut.

Dia menyampaikan tindakan maskapainya sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 8 Tahun 2014, yang menyatakan bahwa paspor rusak tidak dapat digunakan untuk perjalanan.

Baca Juga: Catat! Berikut Ini Daftar Hari Libur dan Tanggal Merah Juli 2024

Ciri-ciri Paspor Rusak dan Tak Layak Pakai

Dikutip Kompas.com, Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Achmad Nur Saleh, mengungkapkan sejumlah ciri-ciri paspor yang dianggap rusak dan tidak layak digunakan.

"Paspor dinyatakan rusak sedemikian rupa, sehingga menyebabkan keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi," jelas Achmad.

Adapun ciri-ciri paspor rusak lainnya yaitu:

  1. Halaman sobek, terlipat, atau berlubang
  2. Foto tidak jelas atau tidak sesuai
  3. Informasi tidak terbaca
  4. Paspor basah
  5. Paspor terbakar

Selain larangan terbang, pemilik paspor rusak juga akan dikenakan denda.

Denda ini berlaku untuk melakukan penggantian paspor, yakni sebesar Rp 500.000.

Adapun Jika paspor hilang, denda yang dikenakan lebih besar, yaitu Rp 1 juta.

Meski begitu, ada pengecualian tidak denda jika paspor rusak atau hilang karena kahar (force majeure) seperti:

  • Banjir
  • Gempa bumi
  • Kebakaran
  • Huru-hara
  • Bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh instansi berwenang

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm