Baik yang berkaitan dengan proses masuknya calon peserta didik maupun kesulitan yang dialami orang tua selama proses pendaftaran melalui daring.
Baca Juga: Ogah Kecolongan Malaysia, RI Buru-Buru Daftarkan Reog Ponorogo ke UNESCO
Ia menilai sosialisasi di masyarakat terkait dengan Peraturan Mendikbud itu memang harus terus dilaksanakan, agar stigma bahwa mendaftar sekolah itu rumit dapat dibantah dengan fakta yang ada di lapangan.
“Aturan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 itu hanyalah pembaruan dari aturan PPDB sebelumnya dan itu sudah mengakomodir bahwa sekolah harus mengutamakan orang yang lebih dekat dengan sekolahnya,” jelas Mukhlis.
Menurutnya jalur zonasi sudah tepat diterapkan bersama dengan tiga jalur lainnya.
“Karena tentu akan lucu jika ada tetangga sekolah yang tidak dapat masuk sekolah terdekat, karena sistem zonasi ini kan berdasarkan jarak tempat tinggal,” pungkasnya.
Ia menilai, masih besarnya fokus masyarakat terhadap jalur zonasi dikarenakan kurangnya sosialisasi yang diharapkan jadi perhatian bersama seluruh pihak.