Banjarmasin, Sonora.ID – Belum lama pasca rampungnya proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online untuk jenjang SMA dan SMK sederajat, DPRD Kalimantan Selatan menyoroti masih banyaknya orangtua dan calon peserta didik yang belum memahami tentang jalur masuknya siswa.
Hal itu diungkapkan Suripno Sumas, Sekretaris Komisi 1 DPRD Kalimantan Selatan, terkait adanya masalah yang ditemukan ketika jalannya PPDB beberapa waktu lalu.
Selama ini, orangtua calon peserta didik masih terlalu fokus pada jalur zonasi yang memprioritaskan pendaftar yang tempat tinggalnya paling dekat jaraknya dengan sekolah.
Padahal untuk masuk sekolah ada empat jalur yang tersedia, yakni zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua dan prestasi.
Baca Juga: Puluhan Pengrajin Ikut Lomba Desain Motif Sasirangan dalam BSF ke-8
“Banyak masyarakat yang berpikir bahwa untuk mendaftar sekolah hanya melalui jarak atau jalur zonasi,” tuturnya.
Untuk itu, dirinya semakin gencar menyosialisasikan Peraturan Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 terkait dengan masalah tersebut.
Menurutnya, tak hanya dari jalur zonasi, tapi calon peserta didik dapat memanfaatkan tiga jalur lainnya yang dapat disesuaikan dengan kondisi.
Yakni afirmasi untuk kategori masyarakat tidak mampu atau penerima manfaat bantuan sosial, prestasi untuk mereka yang punya kemampuan di bidang akademik maupun nonakademik, dan juga perpindahan orang tua ke daerah domisili yang baru.
Sementara itu, Kepala SMA Negeri 5 Banjarmasin yang juga Sekretaris Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kalimantan Selatan, Mukhlis Takwin, mengungkapkan bahwa kendala yang terjadi di masyarakat terkait dengan PPDB sudah dapat diantisipasi.
Baik yang berkaitan dengan proses masuknya calon peserta didik maupun kesulitan yang dialami orang tua selama proses pendaftaran melalui daring.
Baca Juga: Ogah Kecolongan Malaysia, RI Buru-Buru Daftarkan Reog Ponorogo ke UNESCO
Ia menilai sosialisasi di masyarakat terkait dengan Peraturan Mendikbud itu memang harus terus dilaksanakan, agar stigma bahwa mendaftar sekolah itu rumit dapat dibantah dengan fakta yang ada di lapangan.
“Aturan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 itu hanyalah pembaruan dari aturan PPDB sebelumnya dan itu sudah mengakomodir bahwa sekolah harus mengutamakan orang yang lebih dekat dengan sekolahnya,” jelas Mukhlis.
Menurutnya jalur zonasi sudah tepat diterapkan bersama dengan tiga jalur lainnya.
“Karena tentu akan lucu jika ada tetangga sekolah yang tidak dapat masuk sekolah terdekat, karena sistem zonasi ini kan berdasarkan jarak tempat tinggal,” pungkasnya.
Ia menilai, masih besarnya fokus masyarakat terhadap jalur zonasi dikarenakan kurangnya sosialisasi yang diharapkan jadi perhatian bersama seluruh pihak.