Berdasarkan data dari Kanwil DJP Kalselteng, total nilai limit dari 26 aset yang dilelang mencapai lebih dari Rp24 miliar. Sedangkan total nilai lelang yang didapatkan dari penjualan aset lebih dari Rp18 miliar.
Untuk nilai lelang terbesar yang didapatkan bersumber dari penjualan satu bidang tanah senilai Rp17 miliar lebih.
Objek tersebut merupakan hasil sitaan KPP Pratama Banjarbaru dan dilelang lewat situs portal.lelang.go.id yang dikelola oleh DJKN.
Mekanisme lelang atau penjualan barang sitaan sudah diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Lelang juga merupakan tindakan penagihan aktif, setelah yang bersangkutan menerima surat teguran, surat paksa dan surat perintah melaksanaan penyitaan.