Banjarmasin, Sonora.ID – Sebanyak 26 aset yang dimiliki Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) dilelang serentak pada Kamis (18/07), di Banjarmasin.
Aset yang dilelang mulai dari tanah, kendaraan roda empat, paket barang pembongkaran rumah dinas, hingga excavator.
Dalam rilis resminya, Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, mengatakan bahwa lelang merupakan rangkaian kegiatan mereka dalam menegakkan law enforcemen kepada wajib pajak di kedua daerah.
“Mudah-mudahan kesadaran wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya menjadi lebih baik lagi,” tuturnya.
Lelang yang berlangsung di Aula Barito Kanwil DJP Kalselteng di Banjarmasin itu melibatkan 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Kalselteng dan tiga Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di lingkungan Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalselteng.
Yakni KPP Pratama Palangkaraya, Sampit, Pangkalanbun, Muara Teweh, Banjarmasin, Banjarbaru, Barabai, Batulicin, Tanjung, KPP Madya Banjarmasin, serta KPKNL Banjarmasin, Palangkaraya dan Pangkalanbun.
“Kami mengharapkan ke depannya jumlah barang yang dilelang akan terus berkurang karena menunjukkan kesadaran pajak yang semakin baik,” tambah Syamsinar.
Baca Juga: Pagelaran Mamanda Warnai Kick Off Semarak 74 tahun Provinsi Kalsel
Sementara itu, Kepala Kanwil DJKN Kalselteng, Kusumawardhani, mengungkapkan jka tujuan utama dari kegiatan lelang serentak adalah untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa Kementerian Keuangan punya satu tahapan untuk mendukung penerimaan negara, khususnya dari penerimaan pajak.
“Harapan kami, dengan pelaksanaan lelang ini kepercayaan publik kepada Kementerian Keuangan dapat terjaga,” ungkapnya.
Berdasarkan data dari Kanwil DJP Kalselteng, total nilai limit dari 26 aset yang dilelang mencapai lebih dari Rp24 miliar. Sedangkan total nilai lelang yang didapatkan dari penjualan aset lebih dari Rp18 miliar.
Untuk nilai lelang terbesar yang didapatkan bersumber dari penjualan satu bidang tanah senilai Rp17 miliar lebih.
Objek tersebut merupakan hasil sitaan KPP Pratama Banjarbaru dan dilelang lewat situs portal.lelang.go.id yang dikelola oleh DJKN.
Mekanisme lelang atau penjualan barang sitaan sudah diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Lelang juga merupakan tindakan penagihan aktif, setelah yang bersangkutan menerima surat teguran, surat paksa dan surat perintah melaksanaan penyitaan.