Selain pemberian apresiasi/penghargaan, juga dilaksanakan Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Direktur Jenderal Pajak dengan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dalam rangka sinergi optimalisasi penerimaan pajak pusat dan pajak daerah.
Kerja sama antara DJP dengan Pemerintah Daerah DIY sudah terjalin sejak adanya pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228 Tahun 2017 dan Perjanjian Kerja Sama Tripartit (PKS Tripartit) antara DJP, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemerintah Daerah DIY tanggal 26 Agustus 2020.
Implementasi PKS Tripartit selama ini berlangsung baik dimana pada Tahun 2023, atas pengumpulan data Tahun 2022, DIY berhasil mencapai pengumpulan data sebesar 100%, namun masih butuh perbaikan dalam penyampaian data yaitu terkait dengan kelengkapan elemen atas jenis data.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini, 24 Juli 2024 di Jabodetabek, Cek Dulu Sebelum Pergi
Pertukaran data secara elektronik ini akan dilaksanakan secara bertahap dan disempurnakan secara terus menerus.
Setelah menandatangani Nota Kesepakatan, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mohon dukungan kepada Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, agar pertukaran data secara elektronik ini dapat berjalan sebagaimana mestinya dan dapat diimplementasikan juga di Kabupaten/Kota di wilayah DIY.
“Semoga dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan ini, pertukaran data secara elektronik dapat berjalan baik, sehingga dapat mendukung coretax DJP dan tujuan bersama yaitu optimalisasi penerimaan pajak pusat dan pajak daerah dapat terwujud dengan maksimal,” harap Suryo.