Surakarta,Sonora.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan penjelasan mengenai hasil uji kandungan natrium dehidroasetat pada produk roti merek Aoka dan Okko yang diproduksi oleh PT Indonesia Bakery Family dan PT Abadi Rasa Food, Bandung.
Berikut penjelasan resmi BPOM RI yang dibagikan melalui UPT Badan Pom di Surakarta kepada media di Solo.
BPOM menindaklanjuti dugaan penggunaan bahan tambahan pangan (BTP) berupa natrium dehidroasetat pada produk roti merek Aoka dan Okko.
Pada 28 Juni 2024, BPOM mengambil sampel produk roti Aoka untuk pengujian.
Inspeksi ke sarana produksi roti Aoka dilakukan pada 1 Juli 2024, dan inspeksi ke sarana produksi roti Okko dilakukan pada 2 Juli 2024.
Baca Juga: KPP Pratama Surakarta Dukung UMKM Naik Kelas Dengan Workshop BDS
Produk roti Aoka dan Okko diproduksi di Bandung oleh PT Indonesia Bakery Family (produsen roti Aoka), PT Abadi Rasa Food (produsen roti Okko), dan konsumen produk roti di Indonesia.
BPOM memastikan keamanan pangan dan kesesuaian produk dengan peraturan yang berlaku, serta untuk menindaklanjuti dugaan penggunaan BTP yang tidak diizinkan.
BPOM telah melakukan pengambilan sampel dan pengujian terhadap produk roti Aoka dan Okko.
Hasil pengujian produk roti Aoka menunjukkan tidak mengandung natrium dehidroasetat, sedangkan hasil pengujian produk roti Okko menunjukkan adanya natrium dehidroasetat yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk.
BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM. BPOM juga melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran roti Okko.
Hasil Inspeksi dan Tindak Lanjut Roti Aoka dan Okko
Baca Juga: Pawai Budaya Kecamatan, KPU Sukoharjo Sosialisasikan Pilkada 2024
BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu merujuk informasi resmi dari BPOM dan melaporkan produk yang mencurigakan melalui kontak resmi BPOM.
BPOM terus melakukan pengawasan komprehensif untuk menjamin keamanan produk pangan yang dikonsumsi masyarakat.