Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 37.804 Benih Lobster Senilai Rp5,6 Miliar

25 Juli 2024 12:10 WIB
Penyelundupan 37.804 benih lobster yang rencananya akan dikirim ke luar negeri berhasil digagalkan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Penyelundupan 37.804 benih lobster yang rencananya akan dikirim ke luar negeri berhasil digagalkan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel. ( Dok. Humas Polda Sumsel)

Bayu menambahkan bahwa kedua tersangka mengaku menerima upah Rp 1,5 juta per orang dan baru pertama kali melakukan pengiriman ini.

Benih lobster yang disita sudah dilepasliarkan di Lampung.

Baca Juga: Simulasi Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan di Sumatera Selatan: Airlangga Hartarto Berikan 10 Arahan

"Para tersangka masing-masing menerima upah Rp 1,5 juta dan mengaku baru sekali melakukan pengiriman ini," katanya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm