Di dalam ayat di atas, Allah berpesan agar setiap manusia memperhatikan betul urusan makanan dan minuman yang dikonsumsi sehari-hari.
Kita harus berupaya memastikan bahwa apa yang kita makan dan masuk ke dalam perut kita adalah makanan yang halal dan thayyib.
Allah juga mengaitkan perintah memakan makanan yang halal ini dengan larangan mengikuti langkah-langkah setan.
Hal ini karena setan selalu menggoda manusia untuk berpaling dari jalan ketaatan. Jika Allah memerintahkan sesuatu hal, tentu setan akan selalu berada pada kutub yang berseberangan dengan perintah Allah tersebut.
Termasuk dalam hal perintah memakan makanan yang halal ini. Setan tentu akan berupaya menggoda manusia untuk memakan makanan yang haram.
Sebagai 'ibrah, dahulu ketergelinciran pertama yang dilakukan oleh manusia juga terkait dengan urusan makanan.
Dikisahkan bahwa setan berhasil menggoda Adam dan Hawa, sehingga mendekati pohon larangan, kemudian memetik dan memakan buahnya.
Ketergelinciran Adam dan Hawa jelas bermula dari godaan dan bisikan setan yang mengajak pada kedurhakaan.
Jamaah yang berbahagia rahimakumullah
Kehalalan makanan dapat dilihat dari dua sisi, yaitu halal dari sisi dzatnya dan halal dari sisi sifatnya.
Halal dzatnya artinya memang makanan itu wujud lahirnya adalah sesuatu yang halal. Bukan jenis makanan yang diharamkan.
Makanan yang diharamkan dari sisi dzatnya yang disebutkan dalam nash antara lain bangkai, darah, daging babi dan seterusnya. Hal ini di antaranya disebutkan Allah dalam firman-Nya;
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ والنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصْبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْأَزْلَامُ ذَلِكُمْ فِسْقٌ
"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan.." (Q.S. Al-Maidah: 3).
Selain itu juga diharamkan memakan sesuatu yang najis dan juga yang menjijikkan, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah; "Dan Allah menghalalkan yang baik-baik (ath-thayyibat) dan mengharamkan yang buruk- buruk (al-khabaits)." (Q.S. Al-A'raf: 157).
Juga disebutkan di dalam riwayat Hadits, diharamkan memakan binatang buas, hewan yang dilarang membunuhnya dan yang disuruh membunuhnya. Juga sesuatu yang bisa meracuni, memadlaratkan atau membahayakan kesehatan kita.
Sementara halal dari sisi sifatnya adalah makanan yang halal dari cara kita memperolehnya. Misalnya kita beli dari uang yang halal, pekerjaan dan transaksi yang halal.
Bukan didapatkan dari uang hasil menipu, berbuat curang, menzalimi atau mengambil hak orang lain, hasil korupsi dan seterusnya.
Makanan yang wujudnya halal bisa saja dihukumi sebagai makanan yang haram apabila memperolehnya tidak dilakukan dengan cara yang halal.
Atau secara tegas dapat dikatakan diperoleh melalui cara-cara yang batil atau bertentangan dengan ketentuan syariat agama. Hal ini masuk dalam cakupan umum firman Allah;