Ia menekankan pentingnya pelaksanaan aturan pengendalian tembakau dalam PP No. 28/2024 secara ketat dan terus menerus untuk mencegah kesakitan dan kematian akibat konsumsi dan paparan produk tembakau.
"Negara dapat dituduh gagal untuk melindungi (to protect), memenuhi (to fulfill) dan menghormati (to respect) HAM warga negaranya jika tidak melakukan upaya-upaya serius mencegah bahkan melarang produksi, konsumsi dan distribusi produk tembakau termasuk iklan, promosi dan sponsor rokok," ujar Ifdal.
Sementara itu Senior Adviser Center of Human Economic Development Institute Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan, Dr. Mukhaer Pakkana, menyoroti peran krusial Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 untuk mengatasi masalah predator anak.
"PP 28/2024 merupakan ikhtiar untuk mengatasi masalah predator anak, dengan fokus khusus pada bahaya zat adiktif seperti rokok yang secara keseluruhan, memberikan dampak negatif jangka panjang terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan sangat signifikan," ungkapnya.
Mukhaer mengungkapkan, harga rokok di Indonesia termasuk paling murah di dunia dan penjualan secara eceran memantik harga menjadi makin terjangkau tuk anak/remaja.
Baca Juga: Pimpin Transformasi Listrik Hijau, Dirut PLN Raih The Most Inspiring ESG Corporate Leader
dr. Lili Sulistyowati dari Adinkes menambahkan PP Nomor 28 tahun 2024 merupakan kebijakan progresif untuk mendorong implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Indonesia secara maksimal.
Ia menekankan pentingnya semangat dalam mengimplementasikan KTR untuk memastikan semua orang menghirup udara bersih, mengatur kawasan tidak boleh merokok, mengedukasi masyarakat untuk hidup bersih dan sehat, mencegah penyakit dan kematian, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengendalian bahaya merokok, mengurangi jumlah perokok aktif dan pasif, serta mencegah inisiasi merokok pada anak.
"Untuk kelancaran implementasi KTR, Kementerian Dalam Negeri telah memasukkan nomenklatur KTR pada SKPD Dinkes. Anggaran dapat digunakan oleh Dinkes untuk edukasi bahaya rokok, biaya layanan UBM, rapat-rapat KTR, pelatihan UBM/KTR, dan lain-lain. Selain itu, terdapat nomenklatur anggaran untuk Satpol PP dalam penegakan Perda KTR," ujar Lili.
Selanjutnya Lili mengingatkan, pemerintah masih mempunyai PR besar untuk mengaksesi FCTC.