Syarat dan Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak Tanpa Ayah di Luar Pernikahan

5 Agustus 2024 13:35 WIB
Ilustrasi, syarat dan cara mengurus akta kelahiran tanpa ayah di luar pernikahan
Ilustrasi, syarat dan cara mengurus akta kelahiran tanpa ayah di luar pernikahan ( keltunjungsekar.malangkota.go.id)

Adapun syarat KTP-el juga dikecualikan apabila ibu kandung belum berusia 17 tahun dengan status belum menikah. 

Syarat dan Cara Mengurus Akta Kelahiran Tanpa Ayah dan Ibu

Lalu bagaimana jika seorang anak yang lahir tidak diketabhi asal usul dan keberadaan orang tuanya?

Dalam Pasal 27 Ayat (4) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dijelaskan bahwa, anak yang proses kelahirannya dan keberadaan orangtuanya tidak diketahui maka pembuatan akta kelahiran untuk anak tersebut didasarkan pada keterangan orang yang menemukannya dan dilengkapi berita acara pemeriksaan kepolisian (BAP).

Adapun syaratnya sebagai berikut:

  • Keterangan saksi atau orang yang menemukan atau yang bertanggung jawab terhadap anak tersebut
  • Berita Acara Pemeriksaan Kepolisian (BAP) bagi anak yang lahir tidak diketahui orangtuanya

Akta Kelahiran akan dibuat oleh Disdukcapil sebagaimana kata kelahiran pada umumnya.

Demikian informasi tentang syarat dan cara mengurus akta kelahiran tanpa ayah di luar pernikahan. 

 Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm