"Faktor yang mempengaruhi masyarakat cepat tergiur yakni kesulitan ekonomi, perilaku (judol, ingin cepat kaya) serta gaya hidup (konsumtif)," imbuh Irhamsyah. Dalam lima tahun terakhir (2017 - 2023), OJK mencatat bahwa nilai kerugian investasi ilegal ini telah mencapai Rp 139,674 Triliun. Di sisi lain, OJK juga telah menindaki sebanyak 1.367 investasi ilegal dalam kurun waktu tersebut.
Sementara itu, Antonius Hari P. M selaku Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal OJK, menuturkan, pihaknya telah membuat kebijakan dalam rangka perlindungan kepada investor.
Tindakan preventif yang dilakukan antara lain, sosialisasi, literasi, dan edukasi agar masyarakat terhindar dari investasi bodong, janji fix return yang tidak sesuai peraturan, dan memahami risiko berinvestasi.
Pihaknya juga mendorong BEI mengembangkan notasi khusus dan papan pemantauan khusus sebagai Upaya Preventif untuk mencegah terjadinya kerugian investor saham.
Selain itu, adapula tindakan represif antara lain menjalankan kewenangan disgorgement sebagai akibat dari pelanggaran peraturan per-UU-an di bidang Pasar Modal. Menjalankan tindakan supervisory action dan penegakan hukum bagi pihak yang melakukan pelanggaran.
Melakukan penanganan pengaduan nasabah dan memfasilitasi jalan keluar jika terjadi permasalahan di bidang Pasar Modal
“OJK senantiasa berkomitmen untuk proaktif, kolaboratif, dan tanggung jawab untuk turut mendukung program pemerintah terutama dalam menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui berbagai kebijakan,”pungkas Antonius.