OJK Imbau Masyarakat Cerdas Berinvestasi, Jangan Tergiur Untung Instan

11 Agustus 2024 17:50 WIB
ilustrasi investasi ilegal
ilustrasi investasi ilegal ( Dok Pasardana)

Makassar, Sonora.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berkomitmen mangajak masyarakat agar lebih cerdas dalam berinvestasi. Ini mengingat banyaknya kasus investasi ilegal yang merugikan.

Salah satu upaya yang dilakukan OJK yakni dengan menggelar diskusi bertajuk Melek Keuangan: Strategi Invetasi Cerdas dan Mengindari Invetasi Ilegal yang berlangsung di Cafe Goofields, Makassar, belum lama ini.

Dalam diskusi tersebut, OJK melibatkan puluhan media di Sulsel, baik cetak, elektronik dan online.

Seperti diketahui, investasi merupakan salah satu langkah menjanjikan untuk memperkuat kondisi finansial.

Adapun produk saham yang dapat diakses masyarakat antara lain saham, obligasi, deposito, emas atau logam mulia, properti, asuransi, serta reksadana. Akan tetapi, tidak sedikit masyarakat menjadi korban investasi bodong atau ilegal karena tergiur untung besar dan instan.

Baca Juga: OJK Ungkap Indeks Literasi Keuangan Penduduk Indonesia Mencapai 65,43 Persen

Itu diakui Jeffrey Hendrik selaku Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia, yang menjadi salah satu narasumber. Dia pun mengajak masyarakat untuk berinvestasi melalui bursa efek. Hanya saja dia mengingatkan, bursa efek tidak menjanjikan kekayaan dalam waktu singkat melainkan untuk jangka panjang.

"Bursa efek bukan tempat untuk menjadi kaya dalam waktu singkat. Bursa efek bisa memberikan kesejahteraan di masa tua, " kata Jeffrey.

Dia juga mengimbau masyarakat tidak terburu-buru jika hendak berinvestasi. Masyarakat harus lebih rasional. Imbauan tersebut diperuntukkan bagi seluruh kalangan masyarakat yang mulai melirik investasi.

Tak terkecuali generasi muda. Justru, kata dia, anak muda harus mulai menggunakan waktunya untuk belajar invetasi.

Irhamsah selaku Analis Eksekutif Departemen Pelindungan Konsumen OJK, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, menyebut, tingginya potensi penipuan investasi ilegal dikarenakan masih rendahnya indeks literasi keuangan masyarakat yang baru mencapai 65,43%. Itu tidak sebanding dengan indeks inklusi keuangan yang mencapai 75%.

"Faktor yang mempengaruhi masyarakat cepat tergiur yakni kesulitan ekonomi, perilaku (judol, ingin cepat kaya) serta gaya hidup (konsumtif)," imbuh Irhamsyah. Dalam lima tahun terakhir (2017 - 2023), OJK mencatat bahwa nilai kerugian investasi ilegal ini telah mencapai Rp 139,674 Triliun. Di sisi lain, OJK juga telah menindaki sebanyak 1.367 investasi ilegal dalam kurun waktu tersebut.

Sementara itu, Antonius Hari P. M selaku Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal OJK, menuturkan, pihaknya telah membuat kebijakan dalam rangka perlindungan kepada investor.

Tindakan preventif yang dilakukan antara lain, sosialisasi, literasi, dan edukasi agar masyarakat terhindar dari investasi bodong, janji fix return yang tidak sesuai peraturan, dan memahami risiko berinvestasi.

Pihaknya juga mendorong BEI mengembangkan notasi khusus dan papan pemantauan khusus sebagai Upaya Preventif untuk mencegah terjadinya kerugian investor saham.

Selain itu, adapula tindakan represif antara lain menjalankan kewenangan disgorgement sebagai akibat dari pelanggaran peraturan per-UU-an di bidang Pasar Modal. Menjalankan tindakan supervisory action dan penegakan hukum bagi pihak yang melakukan pelanggaran.

Melakukan penanganan pengaduan nasabah dan memfasilitasi jalan keluar jika terjadi permasalahan di bidang Pasar Modal

“OJK senantiasa berkomitmen untuk proaktif, kolaboratif, dan tanggung jawab untuk turut mendukung program pemerintah terutama dalam menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui berbagai kebijakan,”pungkas Antonius.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm