Proses Bikin SIM Pakai NIK KTP
Membuat SIM pakai NIK KTP sebenarnya sama dengan pembuatan SIM seperti sebelumnya.
Masyarakat dapat melakukan pendaftaran secara daring atau online terlebih dahulu melalui aplikasi resmi Korlantas Polri.
Setelah itu, pemohon akan diminta melakukan verifikasi data dengan data kepenudukan melalui NIK.
Jika sudah berhasil verifikasi, pemohon harus melanjutkan ke tahap teori, tes praktik, dan tes kesehatan.
Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, pilih jadwal kedatangan ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) untuk melakukan tes praktik.
Baca Juga: 20 Contoh Soal Tes Psikologi SIM 2024, Lengkap dengan Kunci Jawaban
Pemohon SIM yang baru nantinya akan mendapat format baru dengan NIK sebagai nomor SIM-nya.
Di sisi lain, bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya belum habis, dapat menggunakan SIM yang sudah ada dan masih aktif terlebih dahulu.
Barulah saat melakukan permohonan perpanjangan SIM, penggantian SIM baru akan diberlakukan sehingga tak perlu merasa buru-buru.
“SIM lama tetap berlaku sampai dengan habis masa berlaku, saat diperpanjang otomatis tercetak format baru,” ujar Heru.
Tarif Administrasi Pembuatan SIM
Tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, di bawah ini besaran tarif pembuatan SIM per Mei 2024.
Selain tarif administrasi di atas, pemohon juga akan dikenakan tarif tes psikologi maupun pemeriksaan kesehatan jasmani.
Baca Juga: 20 Contoh Soal Ujian SIM C dan Jawabannya agar Lulus
Demikian tadi penjelasan terkait aturan bikin SIM pakai NIK KTP lengkap dengan proses dan tarifnya. Semoga membantu!