Bikin SIM Pakai NIK KTP Mulai Berlaku, Ini Proses dan Tarifnya

14 Agustus 2024 10:50 WIB
Ilustrasi bikin SIM pakai NIK KTP, proses dan tarifnya.
Ilustrasi bikin SIM pakai NIK KTP, proses dan tarifnya. ( Dok. Kompas.com/Oik Yusuf)

Sonora.ID - Aturan bikin SIM pakai NIK KTP telah mulai berlaku sejak Juli 2024. Untuk itu, masyarakat sebaiknya mengetahui proses pembuatan dan juga tarifnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Heru Sutopo selaku Kasubdit SIM Kombes Pol.

“Juli 2024 kita berlakukan, langsung cetak. Bagi pemohon SIM nantinya akan mendapatkan format SIM baru dengan NIK sebagai nomor SIM-nya,” ucap Heru pada Minggu (7/6/2024) dikutip dari Kompas.com.

Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) memberlakukan aturan ini bukan tanpa alasan.

Melainkan untuk mencegah duplikasi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang memungkinkan seseorang memiliki beberapa SIM di wilayah berbeda.

Baca Juga: 7 Daerah Tetapkan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Bikin SIM Mulai Juli Ini, Catat!

Dengan begitu, akan tercipta integrasi data yang lebih akurat dan tersentralisasi.

“Kenapa pakai NIK? Karena kita single data, kita satu data. Jadi kalau masyarakat searching NIK, keluar semua tuh datanya. Nanti keluar KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS, dan lain-lain. Dengan single data, semuanya memudahkan,” ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus ketika dikonfimasi Kompas.com secara terpisah, Senin (27/5/2024).

Sebagaimana diketahui, aturan tersebut juga mendukung rencana Pemerintah menerapkan kebijakan data tunggal pada seluruh masyarakat Indonesia.

Selain pada SIM, Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) juga sebelumnya telah diberlakukan pada Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui pemadanan.

Proses Bikin SIM Pakai NIK KTP

Membuat SIM pakai NIK KTP sebenarnya sama dengan pembuatan SIM seperti sebelumnya.

Masyarakat dapat melakukan pendaftaran secara daring atau online terlebih dahulu melalui aplikasi resmi Korlantas Polri.

Setelah itu, pemohon akan diminta melakukan verifikasi data dengan data kepenudukan melalui NIK.

Jika sudah berhasil verifikasi, pemohon harus melanjutkan ke tahap teori, tes praktik, dan tes kesehatan.

Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, pilih jadwal kedatangan ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) untuk melakukan tes praktik.

Baca Juga: 20 Contoh Soal Tes Psikologi SIM 2024, Lengkap dengan Kunci Jawaban

Pemohon SIM yang baru nantinya akan mendapat format baru dengan NIK sebagai nomor SIM-nya.

Di sisi lain, bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya belum habis, dapat menggunakan SIM yang sudah ada dan masih aktif terlebih dahulu.

Barulah saat melakukan permohonan perpanjangan SIM, penggantian SIM baru akan diberlakukan sehingga tak perlu merasa buru-buru.

“SIM lama tetap berlaku sampai dengan habis masa berlaku, saat diperpanjang otomatis tercetak format baru,” ujar Heru.

Tarif Administrasi Pembuatan SIM

Tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, di bawah ini besaran tarif pembuatan SIM per Mei 2024.

  • SIM A: Rp 120.000
  • SIM B I: Rp 120.000
  • SIM B II: Rp 120.000
  • SIM C: Rp 100.000
  • SIM C I: Rp 100.000
  • SIM C II: Rp 100.000
  • SIM D: Rp 50.000
  • SIM D I: Rp 50.000
  • SIM Internasional: Rp 250.000

Selain tarif administrasi di atas, pemohon juga akan dikenakan tarif tes psikologi maupun pemeriksaan kesehatan jasmani.

Baca Juga: 20 Contoh Soal Ujian SIM C dan Jawabannya agar Lulus

Demikian tadi penjelasan terkait aturan bikin SIM pakai NIK KTP lengkap dengan proses dan tarifnya. Semoga membantu!

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm