Pedoman dan Susunan Acara Upacara 17 Agustus Resmi dari Kemendikbudristek

14 Agustus 2024 16:40 WIB
Ilustrasi, susunan acara upacara 17 Agustus dari Kemendikbudristek
Ilustrasi, susunan acara upacara 17 Agustus dari Kemendikbudristek ( Bobo.grid.id)

Sonora.ID – Sebentar lagi masyarakat Indonesia akan merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-79 pada 17 Agustus 2024.

Sebagian masyarakat biasanya akan menjalani upacara 17 Agustus. Berikut ini adalah susunan acara upacara 17 Agustus sesuai pedoman dari Kemendikbudristek.

Terkait hal itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah merilis pedoman peringatan HUT Ke-79 RI.

Adapun tema peringatan kemerdekaan tahun ini adalah "Nusantara Baru Indonesia Maju."

Tema tersebut dipilih sebagai penggambaan transisi yang terjadi di 2024, yaitu kepindahan Ibu Kota Negara dan pergantian kepemimpinan bangsa.

Baca Juga: 4 Contoh Teks MC Malam Tirakatan 17 Agustus HUT ke-79 RI Terlengkap

Panduan lengkap peringatan kemerdekaan tertuang dalam surat resmi dari Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek nomor 486/A.A7/TU.02.03/2024 tertanggal 7 Agustus 2024.

Kemendikbudristek telah membuat acuan pelaksanaan upacara mulai dari persiapan yang meliputi tanggal dan waktu, tempat pelaksanaan, petugas hingga perlengkapan serta susunan upacara.

Diharapkan, dengan mengikuti pedoman ini, upacara 17 Agustus dapat berjalan dengan khidmat, tertib, dan penuh makna sekaligus memperkuat rasa cinta tanah air atau nasionalisme masyarakat Indonesia.

Pedoman Upacara Bendera HUT ke-79 RI

Upacara bendera peringatan HUT ke-79 RI di tingkat pusat akan dilaksanakan secara luring pukul 07.30 WIB di halaman kantor Kemendikbudristek yang berlokasi di Senayan, Jakarta Pusat dengan ketentuan:

  • Pembina upacara adalah Menkemendikbudristek dengan pakaian adat tradisional
  • Tamu undangan yang hadir secara luring terdiri dari pejabat eselon 1, 2, 3 dan 4 mengenakan pakaian adat tradisional
  • Peserta upacara hadir secara luring dari 21 orang perwakilan pegawai setiap unit utama dengan pakaian adat tradisional.

Sementara, upacara bendera di luar Senayan dan di tingkat daerah juga dilaksanakan secara luring pukul 07.30 waktu setempat. Ketentuannya antara lain:

  • Pembina upacara adalah kepala satuan kerja atau pejabat lain yang ditunjuk dan mengenakan pakaian adat tradisional
  • Peserta upacara adalah para pegawai dan/atau siswa/mahasiswa dengan mengenakan pakaian adat tradisional/seragam yang telah ditentukan.

Baca Juga: 2 Contoh Teks Amanat Pembina Upacara 17 Agustus 2024 Sesuai Tema

Susunan Upacara 17 Agustus 2024

Berikut adalah susunan upacara yang telah diatur oleh Kemendikbud dan diharapkan diikuti oleh seluruh masyarakat Indonesia yang melaksanakannya.

  1. Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara
  2. Pembina upacara tiba di tempat upacara
  3. Penghormatan kepada pembina upacara
  4. Laporan pemimpin upacara
  5. Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara
  6. Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara
  7. Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara
  8. Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945
  9. Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan pemberian piagam kepada penerima Satyalancara Karya Satya (jika ada)
  10. Amanat pembina upacara
  11. Pembacaan doa
  12. Laporan pemimpin upacara
  13. Penghormatan kepada pembina upacara
  14. Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara
  15. Upacara selesai, barisan dibubarkan

Sebelum pembacaan doa, diharapkan agar petugas pembaca doa menjelaskan bahwa doa upacara dibacakan secara Agama Islam.

Oleh karena itu, kepada peserta upacara yang tidak beragama Islam dapat berdoa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.

Baca Juga: Contoh Surat Undangan Upacara 17 Agustus, Lengkap dengan Link PDF

Kemendikbudristek juga mengimbau pada tanggal 17 Agustus 2024 pukul 10.17 WIB (11.17 WITA atau 12.17 WIT), masyarakat dapat menghentikan aktivitasnya sejenak untuk berdiri tegap saat lagu kebangsaan Indonesia Raya berkumandang serentak di berbagai lokasi.

Pengecualian bagi masyarakat dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang  lain apabila dihentikan.

Sementara, para pemimpin satuan kerja di daerah juga diimbau untuk membantu keberhasilan pelaksaaan hal tersebut dengan memperdengarkan sirine atau suara penanda lain sesaat sebelum lagu kebangsaan Indonesia Raya berkumandang.

Sehari sebelumnya, yakni pada 16 Agustus 2024, masyarakat juga diimbau untuk mengikuti siaran langsung pidato Presiden melalui berbagai kanal media, seperti televisi, radio, maupun media daring lainnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm