Terkait dengan kasus dugaan pemalsuan ijazah atas inisial HYA yang lolos sebagai anggota DPRD Kalimantan Selatan Terpilih Tahun 2024-2029, menurutnya KPU sudah melakukan proses yang seharusnya.
Di mana dari hasil verifikasi administrasi tidak menunjukkan ada dokumen yang palsu.
“Saat pendaftaran bakal calon legislatif, KPU melakukan verifikasi administrasi dan hasilnya dinyatakan memenuhi syarat,” jelasnya.
Desas-desus adanya penggunaan ijazah palsu untuk mendaftar Pileg 2024 lalu, muncul saat anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Terpilih, HYA, dinyatakan lolos.
Terlebih Ia meraih suara terbanyak keempat dari Partai Gerindra, dengan total 42.528 suara meski baru pertama kali ikut Pileg.
Penyelenggara dan pengawas Pemilu didesak untuk memberikan penjelasan bagaimana pola penelusuran rekam jejak para calon legislatif hingga munculnya isu tersebut.