Dugaan Ijazah Palsu Caleg, Massa Gelar Demo di Depan Gedung KPU Kalsel

20 Agustus 2024 14:02 WIB
Aksi unjuk rasa mahasiswa di depan Kantor KPU Kalsel
Aksi unjuk rasa mahasiswa di depan Kantor KPU Kalsel ( Eva Rizkiyana)

Banjarmasin, Sonora.ID – Massa dari Aliansi Mahasiswa untuk Rakyat dan Demokrasi (Amarah) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor KPU Provinsi Kalimantan Selatan, terkait dugaan kasus ijazah palsu salah satu anggota DPRD Provinsi terpilih untuk periode 2024-2029.

Kasus tersebut dinilai tidak ditangani dengan optimal sehingga yang bersangkutan berinisial HYA lolos meski ada dugaan pemalsuan.

Koordinator Aksi dari Amarah, Florentino Mario, mengungkapkan bahwa pihaknya mendesak KPU melakukan penelusuran lebih dalam atas dugaan kasus pemalsuan ijazah yang dinilai mencederai demokrasi dan melanggar hukum.

Mereka menduga, HYA mendaftar sebagai bakal calon legislatif menggunakan ijazah yang bukan miliknya.

Namun upaya aksi menuntut ketegasan dari KPU Kalimantan Selatan terpaksa hanya dilakukan di trotoar depan gedung karena dilarang masuk oleh aparat yang berjaga.

“Ketika kami menyampaikan surat pemberitahuan aksi, padahal ada komisionernya. Tapi saat kami menyampaikan aspirasi hari ini, mereka tidak ada,” tuturnya.

Baca Juga: KPU Kalbar Umumkan Jumlah DPS Tingkat Provinsi

Orasi hingga penyampaian sikap atas kasus tersebut akhirnya hanya dilakukan di pinggir jalan sehingga membuat ruas Jalan Ahmad Yani Kilometer 3 mengalami sedikit kepadatan.

Sementara itu, Kasubbag Perencanaan KPU Provinsi Kalimantan Selatan, Titik Rizki Fitrianty, menjelaskan bahwa saat ini seluruh komisioner KPU sedang menjalankan tugas dari KPU RI.

Ia bahkan memperlihatkan surat tugas yang jadi dasar keberangkatan komisioner ke Jakarta.

Terkait dengan kasus dugaan pemalsuan ijazah atas inisial HYA yang lolos sebagai anggota DPRD Kalimantan Selatan Terpilih Tahun 2024-2029, menurutnya KPU sudah melakukan proses yang seharusnya.

Di mana dari hasil verifikasi administrasi tidak menunjukkan ada dokumen yang palsu.

“Saat pendaftaran bakal calon legislatif, KPU melakukan verifikasi administrasi dan hasilnya dinyatakan memenuhi syarat,” jelasnya.

Desas-desus adanya penggunaan ijazah palsu untuk mendaftar Pileg 2024 lalu, muncul saat anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Terpilih, HYA, dinyatakan lolos.

Terlebih Ia meraih suara terbanyak keempat dari Partai Gerindra, dengan total 42.528 suara meski baru pertama kali ikut Pileg.

Penyelenggara dan pengawas Pemilu didesak untuk memberikan penjelasan bagaimana pola penelusuran rekam jejak para calon legislatif hingga munculnya isu tersebut.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm