Daftar Distributor Resmi dan Cara Beli dan Cara Pembubuhan e-Meterai

22 Agustus 2024 15:50 WIB
Cara pembubuhan e-Meterai yang benar
Cara pembubuhan e-Meterai yang benar ( TikTok/@c.irwan10 )

E-meterai dapat dibeli dan dibubuhkan melalui 5 distributor resmi sebagai berikut :

  1. PT Peruri Digital Security (PDS): https://emeterai.co.id/
  2. PT Mitra Pajakku: https://pajakku.emeterai.co.id/
  3. PT Finnet Indonesia: https://finnet.emeterai.co.id/
  4. PT Mitracomm Ekasarana: https://mitracomm.emeterai.co.id/
  5. Koperasi Swadharma: https://swadharma.emeterai.co.id/

Lantas, bagaimana cara pembubuhan e-Meterai? Simak langkah-langkahnya berikut ini.

Baca Juga: Cara Beli e-Meterai (Materai Elektronik) untuk CPNS, Begini Pakainya

Cara pembubuhan e-Meterai

  1. Pelamar bisa membeli e-Materai melalui distribusi resmi yang sudah disebutkan di atas.
  2. Setelah e-Materai dibeli, pelamar dapat menempelkan e-Meterai tersebut pada dokumen yang dibutuhkan melalui platform yang menyediakan fitur tersebut.
  3. Pastikan bahwa e-Materai diterapkan dengan benar pada bagian dokumen yang ditentukan, biasanya pada akhir dokumen.
  4. Setelah e-Materai diterapkan, pastikan untuk memverifikasi bahwa dokumen tersebut telah sah dengan cara memeriksa keberadaan e-Materai beserta kode QR-nya.
  5. Dokumen yang telah dibubuhi e-Meterai tidak dapat diubah tanpa kehilangan keabsahannya.

Cara Tanda Tangan e-Meterai yang Benar

  1. Pastikan dokumen yang akan dibubuhi e-meterai berukuran kurang dari 900 Kb.
  2. Pastikan dokumen yang sudah dibubuhi e-meterai tidak diubah atau dikompres ukurannya.
  3. Pemberian tanda tangan pada e-meterai berbeda dengan meterai tempel, yaitu:

- Posisi tanda tangan berada di samping e-meterai;

- Posisi tanda tangan tidak tumpang tindih dengan e-meterai seperti pada meterai tempel.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm