Rapat Koordinasi Pemprov Sumsel Bahas Penyelesaian Illegal Drilling

29 Agustus 2024 09:05 WIB
Rapat Koordinasi Pemprov Sumsel Bahas Penyelesaian Illegal Drilling
Rapat Koordinasi Pemprov Sumsel Bahas Penyelesaian Illegal Drilling ( Istimewa)

Penulis Achmad Aulia 

Sonora.ID - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi, yang juga menjabat sebagai Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha BUMN, Riset, dan Inovasi Kemenko Perekonomian RI, memimpin rapat koordinasi mengenai penyelesaian illegal drilling. Rapat ini diadakan di Kantor Kemenko Perekonomian RI, Jakarta, pada Rabu pagi, 28 Agustus 2024.

Elen menyatakan bahwa masalah illegal drilling dibahas karena dampak sosialnya yang signifikan, seperti kecelakaan, kebakaran, kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan, hingga korban jiwa.

Menurutnya, isu yang paling mendesak adalah keamanan dan korban jiwa yang ditimbulkan.

"Salah satunya yang sangat urgen adalah dampak keamanan dan korban jiwa," kata Elen. 

Di Sumatera Selatan, tercatat ada sekitar 5.482 sumur ilegal.

Beberapa rapat sebelumnya telah membahas revisi Permen terkait sumur tua, dengan perkembangan baru yang mendorong pengaturan dalam bentuk Perpres.

Sebulan lalu, Pemprov Sumsel telah mengadakan rapat dengan Kapolda dan pihak terkait, serta membentuk Satgas khusus untuk menangani illegal drilling dan refinery.

Baca Juga: Eddy Santana Putra dan Riezky Aprilia Resmi Mendaftar ke KPU Sumsel

“Di Sumsel ini ada 5.482 yang tercatat. Namun faktanya di lapangan bisa dua kali lipat. Lokasi-lokasinya input bukan hanya sumur-sumur tua namun ada banyak juga sumur-sumur baru yang menggunakan data ESDM. Kalau kondisi sumur tua kita bisa di ESDM kemudian mereka gali dengan alat seadanya inilah yang dapat menimbulkan bahaya bencana dan K3L Maka ini akan rawan sekali," jelas Elen. 

Elen menegaskan bahwa rapat ini bertujuan untuk menemukan solusi regulasi yang berkelanjutan, terutama terkait keamanan dan penegakan hukum. Ia juga menyebutkan bahwa pada rapat 4 Juni 2024 dengan Kemenko Polhukam, disepakati bahwa pengaturan illegal drilling sebaiknya dalam bentuk Perpres, mengingat cakupannya yang lintas sektor dan kompleksitas substansinya.

Elen mengusulkan beberapa solusi, termasuk penyusunan regulasi untuk pembinaan, penyelesaian, dan penanganan illegal drilling, dengan pendekatan yang lebih mengedepankan pembinaan daripada penegakan hukum. Selain itu, ia juga merekomendasikan pengaktifan kembali Tim Satgas Penanganan Kegiatan Ilegal Migas yang melibatkan lintas kementerian atau lembaga.

" Rapat ini kita lakukan untuk mengupayakan bagaimana penyelesaian regulasinya bisa permanen secara berkelanjutan kedepan. Sehingga aspek keamanan, aspek pengaturan regulasi bisa dilakukan," jelas Elen. 

Sekjen sekaligus Plt Dirjen Migas, Dadan Kusdiana, mengapresiasi inisiatif dari Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha BUMN, Riset, dan Inovasi Kemenko Perekonomian RI dalam upaya penyelesaian illegal drilling di Sumsel.

Menurutnya, masalah illegal drilling dan illegal mining di sektor ESDM perlu ditangani dengan serius, dan regulasi dalam bentuk Perpres menjadi solusi yang tepat.

"Melalui rapat ini kami ingin dapat memberikan arahan dalam pengelolaan keekonomian yang sering jalan dengan penegakan hukum dengan aspek legalitasnya," tambah Elen. 

Rapat ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Menkopolhukam, SKK Migas, Pertamina, Polda Sumsel, dan Bupati Kabupaten Muba.

Penulis Achmad Aulia 

Penulis
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm