Sementara itu, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Friesmount Wongso, mengatakan tujuan observasi untuk melihat langsung kondisi pelayanan publik.
"Kita ingin melihat apakah kelayakan dan pemenuhan dari 6 komponen dan 19 indikator yang jadi acuan sebuah kota jadi percontohan anti korupsi itu terpenuhi di sini (Banjarmasin)," beber Plh Direktur PPSM KPK RI itu.
"Selain di Banjarmasin, nanti kita akan ke Batola dan Banjarbaru juga, kita lihat dari tiga lokus ini nanti mana yang lebih siap menjadi bagian dari kabupaten/kota percontohan anti korupsi di Kalimantan Selatan," terangnya lagi.
Salah satu alasan dipilihnya Banjarmasin sebagai calon kota percontohan, adalah adanya masukan dari Provinsi Kalimantan Selatan kepada KPK RI.
"Kemudian dari aspek nilai MCP, SPI, lalu indeks standar pelayanan masyarakatnya, termasuk ada ketentuan dua tahun minimal WTP dari hasil auditnya, ini yang jadi dasar pertimbangan kami," jelasnya.
Ia berharap seluruh stakeholder layanan publik yang ada di Banjarmasin dapat mendorong sektor pelayanan di tempatnya masing masing agar lebih maksimal dalam melayani masyarakat.