Dalam aturan tersebut, Pemerintah juga akan memperhitungkan tingkat konsumsi pada kendaraan yang masuk dalam kategori bisa membeli BBM subsidi. Hal ini dilakukan untuk memastikan BBM subsidi digunakan dengan tepat oleh penerima.
"Kita perlu cek juga kewajarannya, pemakaiannya dia wajar enggak? Hari ini misal kita masih 60 liter, tapi median (rata-rata) pemakaian itu 4 liter solar, ya pantas enggak kita kasih biasa segitu?" ucap Rachmat.
Aturan baru ini nantinya akan tertuang dalam bentuk peraturan menteri (Permen), sehingga tidak memerlukan revisi dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Baca Juga: Biaya dan Manfaat Kebijakan Pembatasan Konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM)
"Jadi bukan revisi, Perpres 191 ini kemudian diperkuat dengan Permen-nya," kata Rachmat.
Sebelumnya, pemerintah menargetkan aturan baru terkait pembatasan pembelian BBM subsidi akan rampung pada 1 September 2024. Namun, dalam penerapannya akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan pembatasan pembelian BBM subsidi direncanakan mulai berlaku pada 1 Oktober 2024.
"Ya memang ada rencana begitu (diterapkan 1 Oktober 2024). Karena begitu aturannya keluar, permennya keluar, itu kan ada waktu untuk sosialisasi. Nah waktu sosialisasi ini yang saat ini sedang dibahas," ujar Bahlil di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap dapat menghemat anggaran negara dari sisi subsidi energi dan mengalokasikan dananya untuk program-program pemerintah lainnya yang lebih produktif. du
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pekan Depan Aturan Baru Terbit, Kendaraan Mewah Tak Bisa Lagi Beli BBM Subsidi"