Mulai Awal Bulan Depan, Kendaraan Mewah Tidak Bisa Beli BBM Subsidi Lagi

29 Agustus 2024 18:30 WIB
Ilustrasi harga BBM
Ilustrasi harga BBM ( Dok. Humas Pertamina Sumsel)

Sonora.ID – Rencananya, Pemerintah akan menerbitkan peraturan yang membatasi pembelian BBM subsidi bagi kendaraan mewah mulai awal September 2024.

Melansir Kompas.com, hal ini disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Rachmat Kaimudin saat menjadi pembicara dalam acara Public Discussion Youth Energy Council (YEC) Transisi Energi dan Udara Bersih: Generasi Muda Kunci Perubahan di Gedung Oil Centre, Jakarta, Rabu (28/8/2024).

Menurut Rachmat, pemerintah ingin memastikan penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran, yakni hanya kelompok masyarakat rentan yang dapat menikmatinya, bukan kelompok masyarakat mampu atau orang kaya.

"Itu rencana kami. Mudah-mudahan minggu depan peraturannya keluar, dan kita bisa melakukan sosialisasi (terkait aturan baru pembelian BBM subsidi). Ini saya beri bocor-bocor alus, niat kita seperti itu," ujar Rachmat.

Baca Juga: Pertamina Sulawesi Luncurkan QR Code Mobil Tangki Agen BBM Industri

Berdasarkan data tahun 2022, 95 persen atau lebih dari 15 juta kiloliter (KL) solar subsidi masih dinikmati oleh 60 persen masyarakat berpenghasilan teratas.

Sedangkan untuk Pertalite, 80 persen atau lebih dari 19 juta KL dinikmati oleh 60 persen masyarakat berpenghasilan teratas.

Rachmat mengungkapkan bahwa dengan adanya aturan baru ini, sekitar 7 persen kendaraan yang sebelumnya bisa membeli BBM subsidi, tidak akan bisa lagi.

Kendaraan yang masuk ke dalam kelompok 7 persen tersebut adalah golongan kendaraan mewah.

"Kami hitung, mungkin antara 6-7 persen kendaraan yang saat ini dapet (bisa beli BBM subsidi), mungkin jadi nanti enggak. Jadi hanya 6-7 persen kendaraan (yang tidak bisa beli BBM subsidi), berarti kendaraan yang paling mahal, kendaraan yang paling tinggi lah kelasnya," paparnya.

Dalam aturan tersebut, Pemerintah juga akan memperhitungkan tingkat konsumsi pada kendaraan yang masuk dalam kategori bisa membeli BBM subsidi. Hal ini dilakukan untuk memastikan BBM subsidi digunakan dengan tepat oleh penerima.

"Kita perlu cek juga kewajarannya, pemakaiannya dia wajar enggak? Hari ini misal kita masih 60 liter, tapi median (rata-rata) pemakaian itu 4 liter solar, ya pantas enggak kita kasih biasa segitu?" ucap Rachmat.

Aturan baru ini nantinya akan tertuang dalam bentuk peraturan menteri (Permen), sehingga tidak memerlukan revisi dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Baca Juga: Biaya dan Manfaat Kebijakan Pembatasan Konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM)

"Jadi bukan revisi, Perpres 191 ini kemudian diperkuat dengan Permen-nya," kata Rachmat.

Sebelumnya, pemerintah menargetkan aturan baru terkait pembatasan pembelian BBM subsidi akan rampung pada 1 September 2024. Namun, dalam penerapannya akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan pembatasan pembelian BBM subsidi direncanakan mulai berlaku pada 1 Oktober 2024.

"Ya memang ada rencana begitu (diterapkan 1 Oktober 2024). Karena begitu aturannya keluar, permennya keluar, itu kan ada waktu untuk sosialisasi. Nah waktu sosialisasi ini yang saat ini sedang dibahas," ujar Bahlil di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/8/2024).

Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap dapat menghemat anggaran negara dari sisi subsidi energi dan mengalokasikan dananya untuk program-program pemerintah lainnya yang lebih produktif. du

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pekan Depan Aturan Baru Terbit, Kendaraan Mewah Tak Bisa Lagi Beli BBM Subsidi"

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm