Wedangan Di Solo Akan Dipungut Pajak, Bapenda Sebut Jalankan Perda

9 September 2024 18:30 WIB
Potret Foto Situasi Wedangan D'Jembuk Pada Malam Hari
Potret Foto Situasi Wedangan D'Jembuk Pada Malam Hari ( IG wedangandjembuk)

“Kami menemukan potensi pajak sebesar Rp12 juta dan telah melakukan komunikasi dengan pihak terkait,” jelasnya.

Sesuai Perda Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, subjek PBJT adalah konsumen barang dan jasa tertentu, dengan tarif sebesar 10 persen.

Warung makan atau minum yang memiliki omzet lebih dari Rp 7,5 juta per bulan wajib membayar pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (2). Jika omzet kurang dari itu, tidak dikenakan pajak.

Baca Juga: Pilkada Sukoharjo 2024 Diprediksi Akan Muncul Lembar Kosong

Tulus menegaskan, "Wedangan D’Jembuk meskipun bentuknya wedangan, tetap termasuk restoran jika omzetnya lebih dari Rp 7,5 juta per bulan."

Namun, hingga saat ini, pajak tersebut belum dipungut karena pihak Bapenda masih melakukan survei untuk menentukan besaran pajak yang harus dibayarkan.

“Belum dilakukan pemungutan, kami masih mencari titik temu terkait jumlah yang harus dibayar,” tutupnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm