“Kami menemukan potensi pajak sebesar Rp12 juta dan telah melakukan komunikasi dengan pihak terkait,” jelasnya.
Sesuai Perda Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, subjek PBJT adalah konsumen barang dan jasa tertentu, dengan tarif sebesar 10 persen.
Warung makan atau minum yang memiliki omzet lebih dari Rp 7,5 juta per bulan wajib membayar pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (2). Jika omzet kurang dari itu, tidak dikenakan pajak.
Baca Juga: Pilkada Sukoharjo 2024 Diprediksi Akan Muncul Lembar Kosong
Tulus menegaskan, "Wedangan D’Jembuk meskipun bentuknya wedangan, tetap termasuk restoran jika omzetnya lebih dari Rp 7,5 juta per bulan."
Namun, hingga saat ini, pajak tersebut belum dipungut karena pihak Bapenda masih melakukan survei untuk menentukan besaran pajak yang harus dibayarkan.
“Belum dilakukan pemungutan, kami masih mencari titik temu terkait jumlah yang harus dibayar,” tutupnya.