Sonora.ID - Seorang kakek di Malang divonis 5 bulan penjara akibat memelihara ikan aligator gar di area kolam pemancingan miliknya.
Kakek bernama Piyono dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan juncto Permen-KP RI Nomor 19/Permen-KP/2020.
Peraturan-peraturan tersebut menjelaskan bahwa ikan aligator gar merupakan salah satu spesies yang dilarang dipelihara, diperdagangkan, maupun dilepasliarkan di wilayah Indonesia.
Tentunya hal ini bukan tanpa alasan, hal ini dikarenakan ikan aligator atau aligator gar ini adalah spesies invasif karena berpotensi merusak ekosistem lokal.
Baca Juga: Apa Itu Susu Ikan? Simak Pengertian dan Penjelasannya Berikut Ini!
Mengenal Ikan Aligator Gar
Predator air tawar yang menyerupai buaya aligator ini termasuk dalam keluarga Lepisosteidae, dan salah satu spesies paling terkenal adalah Alligator Gar (Atractosteus spatula), yang berasal dari wilayah Amerika Utara.
Ikan aligator termasuk salah satu ikan air tawar terbesar dan tertua.
Alligator gar mempunyai kepala mirip buaya, dengan gigi tajam yang memudahkan ikan predator ini memangsa hewan hidup.
National Geographic menuliskan, kerabat prasejarah dari spesies ini pertama kali muncul 157 juta tahun lalu yang tersebar di banyak negara.
Ikan aligator gar mampu mentolerir air payau bahkan air asin, tapi lebih suka hidup di aliran sungai besar, rawa, dan danau.
Alligator gar memiliki kantung udara yang tebal, kenyal, dan sangat vaskular. Kantung udara ini berperan seperti paru-paru, memungkinkan ikan Aligator Gar bernapas di perairan dengan oksigen rendah.
Ikan aligator dewasa memangsa ikan, kepiting, kura-kura kecil, unggas air, burung, dan mamalia kecil.
Alligator gar mampu bertahan hidup beberapa hari tanpa makan, tapi saat suatu tempat tersedia banyak makanan maka ikan ini cenderung makan sebanyak-banyaknya.
Baca Juga: 5 Hewan yang Bisa Mengalahkan Komodo, Jika Terlibat dalam ‘duel’
Alasan Ikan Alligator Gar dilarang dipelihara
Di Indonesia, larangan pemeliharaan ikan predator ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 yang diubah menjadi UU Nomor 45 Tahun 2009 serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014.
Disebutkan bahwa ikan ini tidak boleh dipelihara, diperdagangkan, maupun dilepasliarkan di wilayah Tanah Air.
Selain itu, berikut ini adalah beberapa alasan mengapa ikan alligator gar itu dilarang dipelihara:
1. Ukuran dan Ruang
Karena ukurannya yang besar, ikan aligator gar memerlukan akuarium yang sangat besar atau bahkan kolam khusus. Memeliharanya di dalam akuarium rumah biasa sering kali tidak memadai dan tidak dapat memenuhi kebutuhan ruang geraknya.
2. Sifat dan Perilaku
Ikan ini adalah predator dengan kebutuhan makan yang spesifik. Mereka memerlukan diet yang bervariasi dan sering kali sulit untuk dipenuhi di penangkaran. Selain itu, mereka memiliki perilaku yang agresif terhadap ikan lain, yang membuatnya sulit untuk dipelihara bersama spesies ikan lainnya.
Baca Juga: 5 Hewan Predator yang Suka Menyiksa Buruannya, Dimangsa Hidup-hidup
3. Potensi Bahaya
Gigi tajam dan ukuran besar ikan aligator gar membuatnya menjadi bahaya potensial bagi manusia jika tidak ditangani dengan benar. Selain itu, kemampuannya untuk menyerang ikan lain dalam akuarium dapat menyebabkan masalah bagi pemelihara yang tidak berpengalaman.
4. Keberadaan dan Konservasi
Meskipun ikan aligator gar tidak termasuk dalam spesies yang terancam punah, beberapa populasi mereka menghadapi ancaman akibat perusakan habitat dan penangkapan berlebihan. Memelihara ikan ini di lingkungan yang tidak sesuai dapat menambah tekanan pada populasi liar.
5. Regulasi dan Hukum
Banyak negara atau wilayah memiliki peraturan ketat mengenai kepemilikan ikan eksotik, termasuk alligator gar, untuk mencegah dampak negatif terhadap ekosistem lokal. Larangan ini sering kali dibuat untuk melindungi spesies lokal dan mencegah spesies invasif yang dapat mengganggu keseimbangan lingkungan.
Larangan ini bertujuan untuk melindungi ikan aligator gar itu sendiri serta ekosistem dan spesies lain yang mungkin terkena dampak.