Persyaratan, Jadwal, Tugas, dan Besaran Gaji Pengawas TPS Pilkada 2024

13 September 2024 16:05 WIB
Persyaratan, Jadwal, Tugas, dan Besaran Gaji Pengawas TPS Pilkada 2024
Persyaratan, Jadwal, Tugas, dan Besaran Gaji Pengawas TPS Pilkada 2024 ( KompasTV)

Sonora.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menjadi Pengawas TPS atau PTPS dalam Pilkada 2024.

PTPS merupakan petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu tugas Panwaslu Kelurahan/Desa.

Sesuai dengan namanya, Pengawas TPS memiliki tanggung jawab untuk mengawasi proses pemungutan suara di setiap TPS selama Pilkada 2024.

Simak, berikut ini adalah informasi lengkap mengenai persyaratan, jadwal, tugas, dan besaran gaji yang diterima pengawas TPS Pilkada 2024.

Baca Juga: KPU Provinsi Kalbar Targetkan 19 September Data Pemilih Sudah Rapi

Syarat Daftar Pengawas TPS Pilkada

Melansir laman resmi Bawaslu, berikut ini adalah syarat daftar pengawas TPS Pilkada 2024:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
  1. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  2. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
  3. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  4. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;dan
  5. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Baca Juga: KPU Jabar Umumkan Nama-nama Anggota DPRD Terpilih yang Mengundurkan Diri Karena Ikut Pilkada

Berkas pendaftaran:

  1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan (Lampiran III);
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
  3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
  4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
  5. Daftar Riwayat Hidup (Lampiran IV);
  6. Surat pernyataan bermaterai 10.000 pada (Lampiran V); yang memuat:

1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

2) Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia);

3) Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir

4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

5) Bersedia bekerja penuh waktu;

6) Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

7) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Jadwal dan tahapan pembentukan pengawas TPS

  • Sosialisasi Tata Cara Pembentukan PTPS: 9-11 September 2024
  • Pengumuman Pendaftaran PTPS: 12-28 September 2024
  • Pendaftaran dan Penerimaan Berkas (G1): 12-28 September 2024
  • Penelitian Kelengkapan Berkas Pendaftaran: 12-28 September 2024
  • Pengumuman Perpanjangan: 29 September-1 Oktober 2024
  • Penerimaan Berkas di Masa Perpanjangan (G2): 1-10 Oktober 2024
  • Penelitian Berkas di Masa Perpanjangan: 1-10 Oktober 2024
  • Pengumuman Lulus Administrasi: 11 Oktober 2024
  • Tanggapan/Masukan Masyarakat: 12 Oktober-2 November 2024
  • Tes Wawancara: 12-22 Oktober 2024
  • Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih: 23-25 Oktober 2024
  • Penggantian Calon Terpilih (Jika Ada): 23 Oktober-2 November 2024
  • Pelantikan Pengawas TPS: Tanggal 3-4 November 2024
  • Perpanjangan Rekrutmen Khusus TPS yang Belum Terisi: 5-20 November 2024.

Baca Juga: Segini Gaji atau Honor Petugas Pengawas TPS Pemilu 2024, Beserta Tugasnya

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas TPS

Pengawas TPS tidak hanya bekerja pada hari pemungutan suara. Namun, mereka bekerja sejak tahapan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan, serta pelaksanaan pemungutan suara.

Dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, berikut adalah Tugas dari Pengawas TPS:

  • Persiapan Pemungutan Suara
  • Pelaksanaan Pemungutan Suara
  • Persiapan Penghitungan Suara
  • Pelaksanaan Penghitungan Suara
  • Pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS

Setelah mengetahui Tugas PTPS, penting untuk mengetahui kewenangan dari Pengawas TPS pada Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana dimuat dalam Pasal 115 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, berikut wewenang Pengawas TPS:

  • Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara
  • Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pengawas TPS berkewajiban untuk:

  • Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa; dan
  • Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.

Gaji Pengawas TPS

Dalam menjalankan tugasnya, Pengawas TPS akan mendapatkan gaji.

Besaran gaji PTPS pada Pilkada 2024 diatur Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masuk Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Berikut rinciannya:

  • Gaji Panwaslu Desa: Rp 1,1 juta per bulan
  • Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS): Rp 800 ribu

Berdasarkan edaran Kemenkeu tersebut, berikut besaran santunan kecelakaan kerja Badan Ad Hoc saat Pilkada 2024:

  • Meninggal: Rp 36.000.000/orang
  • Cacat permanen: Rp 30.800.000/orang
  • Luka berat: Rp 16.500.000/orang
  • Luka sedang: Rp 8.250.000/orang
  • Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000/orang.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm