Karanganyar, Sonora.ID– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar resmi menetapkan dua pasangan calon (paslon) yang akan bersaing di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Karanganyar 2024.
Paslon tersebut adalah Rober Christanto - Adhe Eliana dan Ilyas Akbar Almadani - Tri Haryadi. Penetapan ini diumumkan pada Minggu (22/9/2024).
Ketua KPU Karanganyar, Daryono, menyatakan bahwa kedua paslon telah memenuhi syarat pencalonan sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang telah diubah dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024.
Setelah penetapan paslon, pengundian nomor urut bagi kedua paslon digelar pada Senin (23/9/2024) malam di Pendopo RM Said, kompleks Rumah Dinas Bupati Karanganyar.
Acara ini dimulai pukul 19.00 WIB dan disiarkan langsung melalui media sosial resmi KPU Karanganyar, termasuk YouTube dan TikTok. Dalam pengundian ini, hadir kedua paslon beserta para pendukung mereka.
Berdasarkan pantauan dari rekan media, proses pengundian dimulai dengan pengambilan nomor antrean oleh masing-masing calon wakil bupati. Tri Haryadi, sebagai calon wakil bupati dari pasangan Ilyas Akbar Almadani, mendapatkan nomor antrean 16.
Sementara Adhe Eliana dari pasangan Rober Christanto mendapatkan nomor antrean 6. Berdasarkan aturan, calon yang mendapatkan nomor antrean terkecil berhak mengambil nomor urut lebih dulu.
Baca Juga: Tagih Gaji 6 Bulan, Buruh PT Kusumahadi Pasang Spanduk Protes di Pagar
Akibatnya, pasangan Rober Christanto - Adhe Eliana berkesempatan pertama untuk mengambil nomor urut.
Setelah proses pengundian, pasangan Ilyas Akbar Almadani - Tri Haryadi mendapatkan nomor urut 1, sementara pasangan Rober Christanto - Adhe Eliana mendapatkan nomor urut 2.
Pendukung dari masing-masing pasangan merayakan hasil ini dengan penuh semangat di lokasi. Penetapan nomor urut paslon dalam Pilkada merupakan langkah krusial karena akan memengaruhi sosialisasi dan kampanye pasangan calon ke depannya.
Daryono, Ketua KPU Karanganyar, menyatakan bahwa proses ini dilakukan secara transparan dan profesional, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan hasil ini, kedua paslon resmi memulai perjalanan kampanye untuk memenangkan Pilkada Karanganyar 2024.
Masing-masing pasangan diharapkan akan melakukan berbagai strategi kampanye untuk menarik simpati masyarakat dan memenangkan suara dalam pemilihan yang akan digelar pada akhir tahun 2024.
Penetapan nomor urut dan keputusan KPU ini juga disahkan dalam berita acara dan Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 1170 Tahun 2024.
Baca Juga: Presiden Jokowi Akan Resmikan Tol Solo-Jogja Ruas Kartasura-Klaten
Penulis: Fransiska Dinda