Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK
Di bawah ini besaran gaji serta tunjangan yang didapat PPPK menurut Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
- Golongan I masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 1.938.500 (sebelumnya Rp 1.794.900)
- Golongan II masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.116.900 (sebelumnya Rp 1.960.200)
- Golongan III masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.206.500 (sebelumnya Rp 2.043.200)
- Golongan IV masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.299.800 (sebelumnya Rp 2.129.500)
- Golongan V masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 2.511.500 (sebelumnya Rp 2.325.600)
- Golongan VI masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.742.800 (sebelumnya Rp 2.539.700)
- Golongan VII masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.858.800 (sebelumnya Rp 2.647.200)
- Golongan VIII masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.979.700 (sebelumnya Rp 2.759.100)
- Golongan IX masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.203.600 (sebelumnya Rp 2.966.500)
- Golongan X masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.339.100 (sebelumnya Rp 3.091.900)
- Golongan XI masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.480.300 (sebelumnya Rp 3.222.700)
- Golongan XII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.627.500 (sebelumnya Rp 3.359.000)
- Golongan XIII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.781.000 (sebelumnya Rp 3.501.100)
- Golongan XIV masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.940.900 (sebelumnya Rp 3.649.200)
- Golongan XV masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.107.600 (sebelumnya Rp 3.803.500)
- Golongan XVI masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.281.400 (sebelumnya Rp 3.964.500)
- Golongan XVII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.462.500 (sebelumnya Rp 4.132.000)
Baca Juga: 3 Contoh Deskripsi Diri PPPK Guru Agama Islam 3000 Karakter, SD-SMA!
Link Unduh Perpres Nomor 11 Tahun 2024
Apabila ingin membaca lebih lanjut terkait besaran gaji dan tunjangan PPPK, Anda dapat membaca Perpres yang mengaturnya. Di bawah ini pranalanya.
Link Unduh Perpres Nomor 11 Tahun 2024 (Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK)
TERKINI
24 November 2024 19:16 WIB
24 November 2024 18:51 WIB
24 November 2024 18:46 WIB
24 November 2024 18:42 WIB