Sonora.ID - Besaran gaji dan tunjangan PPPK terbaru diatur dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Hal ini menindaklanjuti perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Adapun besaran kenaikan gaji PPPK tahun 2024 mencapai delapan persen.
Sebagaimana disebutkan dalam Perpres, penyesuaian besaran gaji ini dilakukan dengan tujuan meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PPPK serta mengakselerasi transformasi ekonomi.
Besaran gaji PPPK dapat berbeda bergantung pada golongan dan masa kerja masing-masing pegawai.
Baca Juga: 25 Contoh Soal PPPK Penata Layanan Operasional, dengan Jawabannya
Sebagai informasi, bagi PPPK yang mendaftar dengan kualifikasi pendidikan S1 akan masuk sebagai golongan IX.
PPPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja dengan kontrak dalam jangka waktu tertentu.
Jadi, berbeda dengan PNS yang bersifat karyawan tetap, PPPK merupakan pekerja kontrak dengan masa kerja paling pendek selama satu tahun.
Kendati demikian, PPPK tetap memiliki hak serta tunjangan yang diberikan Pemerintah, termasuk jaminan pensiun.
Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK
Di bawah ini besaran gaji serta tunjangan yang didapat PPPK menurut Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Baca Juga: 3 Contoh Deskripsi Diri PPPK Guru Agama Islam 3000 Karakter, SD-SMA!
Link Unduh Perpres Nomor 11 Tahun 2024
Apabila ingin membaca lebih lanjut terkait besaran gaji dan tunjangan PPPK, Anda dapat membaca Perpres yang mengaturnya. Di bawah ini pranalanya.
Link Unduh Perpres Nomor 11 Tahun 2024 (Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK)