Hal ini terjadi katanya, karena dalam pembentukan kelompok hanya domisili satu kecamatan dan bukan perkelurahan atau desa.
Padahal bila anggota kelompok berdasarkan domisili kelurahan atau desa, maka satu nelayan hanya bisa menjadi anggota satu kelompok nelayan.
“Misalnya nelayan dari Saloloang, ya hanya bisa menjadi anggota kelompok di Saloloang tidak bisa di Pejala maupun Kampung Baru. Karena ini berdasarkan domisili kelurahan. Tapi kalau domisili kecamatan, maka bisa bergabung dengan kelompok di Jenebora,” katanya.
Untuk itu, pihaknya akan Kembali membahas aturan itu Bersama dengan Dinas Perikanan dan Kelautan.
“Kalau ngga salah itu aturannya di Perda dan itu bisa dievaluasi untuk direvisi Kembali. Karena in ikan bisa menimbulkan kecemburuan,” katanya. (Adv/ DPRD PPU)