Gufron menambahkan, dari hasil OTT awalnya memang hanya sekitar Rp1 miliar yang diamankan dari tangan YUD dan AND saat bertransaksi dengan tersangka FEB yang besarannya 5 persen atau untuk komisi bagi Gubernur Kalimantan Selatan.
Barang bukti yang diamankan juga termasuk satu buah kardus cokelat berisi uang tunai Rp1 miliar, satu buah tas duffel warna hitam berisi uang Rp1,2 miliar, satu buah tas ransel warna hitam berisi uang Rp1 miliar, satu buah kardus warna kuning dengan foto Sahbirin Noor Rp800 juta, satu buah kardus bertuliskan ‘ATLAS’ berisi uang Rp1,2 miliar, satu buah kardus berisi uang Rp710 juta.
Sementara dari tersangka YUL yang merupakan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalimantan Selatan, diamankan satu buah koper warna merah berisi uang tunai Rp1 miliar, satu buah koper warna pink berisi uang tunai Rp1,3 miliar, satu buah koper warna hijau bertuliskan ‘YUL 3’ berisi Rp1 miliar, satu buah koper warna hijau bertuliskan ‘YUL 4’ berisi uang Rp350 juta, empat bundel dokumen terkait perkara, dua lembar post-it berwarna kuning bertuliskan ‘Logistik Paman : Rp200 juta, logistik terdahulu Rp100 juta, logistik PPK 0,5 persen’.
Dari tersangka YUD diamankan satu lembar slip setoran transfer kliring Bank Kalsel dengan keterangan setoran tunai Rp600 juta.
Dari tersangka FEB diamankan satu buah koper warna pink berisi Rp1 miliar, satu buah koper warna merah berisi Rp1 miliar, satu buah koper abu-abu berisi Rp1 miliar, satu buah kresek hitam besar berisi uang USD500 dan Rp236 juta lebih.