Banjarmasin, Sonora.ID – KPK RI menggelar konferensi pers terkait dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Kalimantan Selatan pada akhir pekan lalu.
Dalam siaran langsungnya, Wakil Ketua KPK RI, Nurul Gufron, didampingi Direktur Penyidikan, Asep Guntur dan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menyampaikan penjelasan resmi mereka terkait kasus tersebut, Selasa (09/10) sore, di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Ada enam tersangka yang dihadirkan dalam rilis tersebut, yakni tersangka SOL (Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan), YUL (Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalimantan Selatan), BUY, YUD (kontraktor), AND (kontraktor) dan FEB (pengepul uang komisi proyek).
Rilis tersebut memang diakui terlambat karena biasanya pengungkapkan dilakukan KPK dalam waktu sekitar 24 jam.
“Karena prosesnya, terkait tersangka, saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya tidak bisa dilakukan dalam satu penerbangan yang sama,” jelas Gufron.
Baca Juga: OTT KPK di Kalimantan Selatan, Benarkah Seret Nama Kepala Daerah?
Terkait kasus OTT yang digelar pada Ahad (06/10), berkaitan dengan proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) untuk tiga paket pengerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024-2025.
Yakni pembuatan lapangan sepak bola dan kolam renang di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan serta pembangunan gedung SAMSAT yang diserahkan kepada tersangka YUD dan AND melalui perusahaan yang berbeda.
Masing-masing nilai pengerjaan Rp23 miliar, Rp9 miliar dan Rp22 miliar, dengan adanya komitmen fee atau komisi sebesar 2,5 persen untuk PPK dan 5 persen untuk Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor.
“Diduga, pengadaan tiga pembangunan tersebut ada rekayasa untuk memenangkan saudara YUD dan AND agar terpilih untuk mengerjakan paket tersebut,” jelasnya.
Gufron menambahkan, dari hasil OTT awalnya memang hanya sekitar Rp1 miliar yang diamankan dari tangan YUD dan AND saat bertransaksi dengan tersangka FEB yang besarannya 5 persen atau untuk komisi bagi Gubernur Kalimantan Selatan.
Barang bukti yang diamankan juga termasuk satu buah kardus cokelat berisi uang tunai Rp1 miliar, satu buah tas duffel warna hitam berisi uang Rp1,2 miliar, satu buah tas ransel warna hitam berisi uang Rp1 miliar, satu buah kardus warna kuning dengan foto Sahbirin Noor Rp800 juta, satu buah kardus bertuliskan ‘ATLAS’ berisi uang Rp1,2 miliar, satu buah kardus berisi uang Rp710 juta.
Sementara dari tersangka YUL yang merupakan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalimantan Selatan, diamankan satu buah koper warna merah berisi uang tunai Rp1 miliar, satu buah koper warna pink berisi uang tunai Rp1,3 miliar, satu buah koper warna hijau bertuliskan ‘YUL 3’ berisi Rp1 miliar, satu buah koper warna hijau bertuliskan ‘YUL 4’ berisi uang Rp350 juta, empat bundel dokumen terkait perkara, dua lembar post-it berwarna kuning bertuliskan ‘Logistik Paman : Rp200 juta, logistik terdahulu Rp100 juta, logistik PPK 0,5 persen’.
Dari tersangka YUD diamankan satu lembar slip setoran transfer kliring Bank Kalsel dengan keterangan setoran tunai Rp600 juta.
Dari tersangka FEB diamankan satu buah koper warna pink berisi Rp1 miliar, satu buah koper warna merah berisi Rp1 miliar, satu buah koper abu-abu berisi Rp1 miliar, satu buah kresek hitam besar berisi uang USD500 dan Rp236 juta lebih.