Pemkab Muba Terus Tingkatkan Tata kelola Pertanggungjawaban dan Prespektif Tindak Pidana Korupsi

10 Oktober 2024 15:30 WIB
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus memperkuat komitmen dalam peningkatan tata kelola perusahaan daerah.
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus memperkuat komitmen dalam peningkatan tata kelola perusahaan daerah. ( )

Sekayu, Sonora.ID - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus memperkuat komitmen dalam peningkatan tata kelola perusahaan daerah dengan menggelar sosialisasi pada BUMD terkait pertanggungjawaban

korporasi dalam perspektif tindak pidana korupsi. Kegiatan ini dibuka oleh Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi melalui Plt Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Muba Erdiansyah SP MSi. Kamis (10/10/2024) di Ruang Musi Function Hall Hotel Grand Ranggonang Sekayu.

"Sosialisasi ini sangat luar biasa untuk meningkatkan tata kelola perusahaan daerah. Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin mengucapkan terima kasih kepada pihak Kajari Musi Banyuasin beserta jajaran yang telah bersedia membantu mensosialisasikan kepada BUMD terkait pertanggung jawaban korporasi dalam perspektif tindak pidana korupsi," kata Erdiansyah saat mengawali sambutannya.

Plt Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Muba ini juga menyampaikan, bahwa Pemkab Musi Banyuasin memiliki 3 BUMD dan anak perusahaan serta memiliki saham di BUMD Provinsi Sumsel (Bank Sumsel Babel).

Baca Juga: Warga Tungkal Jaya Sambut Antusias Kunjungan Pj Bupati Muba

Adapun BUMD Kabupaten Muba diantaranya, PT Petro Muba memiliki 3 anak perusahaan yaitu :
PT Muba Electric Power (PT MEP). PT Muba Link. dan PT Perkebunan Muba Lestari (PT PMBL). Kemudian ada Perumda Air Minum Tirta Randik. PT Muba Energi Maju Berjaya.

Pemkab Muba telah membuat peraturan pendukung terkait pembinaan BUMD diantaranya, Peraturan Bupati Tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pada BUMD. Peraturan Bupati Tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Pada BUMD.

Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Kerjasama BUMD Dengan Pihak Lain Peraturan Bupati Tentang Pembinaan Terhadap Pengurusan BUMD, Bahwa BUMD Kabupaten Muba Diminta Untuk Menerapkan Tata Kelola Perusahan Yang Baik.

Dengan Membuat Peraturan Tentang Tata Kelola Perusahaan (Code Of Corporate Governance), Pedoman Perilaku (Code Of Conduct) dan Pedoman Tata Kerja Direksi dan Dewan Pengawas/komisaris (Board Manual). Pemkab Muba meminta direksi dan komisaris untuk melengkapi dokumen administrasi seperti Standar Operasional Perusahaan (SOP) lainnya.

"Untuk itu, Pemkab Muba berharap kegiatan sosialisasi seperti ini dapat dilkasanakan secara rutin sehingaa pemahaman organ BUMD terhadap pengelolaan BUMD dapat lebih baik lagi," tuturnya.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Roy Riady SH MH yang hadir sebagai narasumber pada sosialisasi ini mengatakan, pentingnya meningkatkan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam menghadapi tantangan saat ini yang sudah semakin kompleks.

BUMD dituntut agar selalu mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, dengan mempublikasikan laporan keuangan secara berkala serta membuka akses informasi kepada publik. "Karena setiap tindakan dan keputusan yang diambil BUMD harus dapat dipertanggungjawabkan secara jelas," terangnya.

Sambungannya, menekankan pentingnya pencegahan korupsi dalam tata kelola BUMD sebagai upaya untuk menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan masyarakat.

Kita harus pastikan secara bersama bahwa tata kelola BUMD di Kabupaten Muba berjalan dengan baik dan tidak terpengaruh oleh praktik korupsi yang merugikan keuangan publik dan masyarakat. Diharapkan, dengan adanya sosialisasi ini, BUMD Kabupaten Muba akan semakin kuat dalam menjalankan tugasnya untuk mendukung pembangunan daerah,” ujarnya.

Melalui sharing dan diskusi , Roy Riady juga berharap dapat memberikan pencerahan dan referensi dalam tata kelola BUMD di Kabupaten Muba.

Penulis Achmad Aulia

Penulis
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm