Fokus utama adalah meningkatkan kesadaran masyarakat tentang peran pajak dalam pembangunan nasional serta strategi untuk mencapai target penerimaan pajak tahun 2024.
Dalam upaya mencapai target penerimaan pajak, Kanwil DJP Jawa Tengah II telah mengimplementasikan sejumlah strategi, seperti Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) dan Pengujian Kepatuhan Material (PKM).
Mereka juga memperkenalkan aplikasi Coretax, sebuah inovasi dalam Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), yang bertujuan untuk mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
Baca Juga: Pihak Keluarga Kritik Film Wage, Banyak Disinformasi Sejarah
Sri Mulyono, Kepala Bidang PPIP, memaparkan keberhasilan program penegakan hukum yang telah dilakukan, termasuk pemblokiran rekening 157 wajib pajak dengan total tunggakan Rp95,6 miliar serta penyitaan aset dari penunggak pajak senilai Rp42,8 miliar.
Selain itu, Herlin Sulismiyarti mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan DJP.
Ia mengimbau agar masyarakat melaporkan segala bentuk penipuan melalui saluran pengaduan resmi DJP.
Kanwil DJP Jawa Tengah II berharap kerja sama dengan media dapat terus ditingkatkan dalam rangka mengedukasi masyarakat dan mendorong kesadaran pajak demi mendukung pembangunan Indonesia yang lebih baik.