Surakarta, Sonora.ID — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II menyelenggarakan acara Riung Media Eks Keresidenan Surakarta 2024 di Omah Sinten Heritage, Surakarta.
Acara ini dikemas dalam bentuk mini talkshow dan dihadiri oleh 25 perwakilan media dari wilayah eks Keresidenan Surakarta.
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memperkuat kerja sama dengan media dalam menyebarkan informasi perpajakan kepada masyarakat.
Dalam kegiatan ini, Kanwil DJP Jawa Tengah II memaparkan capaian penerimaan pajak hingga Triwulan III tahun 2024. Mochamad Taufiq, Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan (DP3), menyampaikan bahwa penerimaan pajak hingga 30 September 2024 mencapai Rp10,14 triliun, atau 63,03% dari target tahunan yang ditetapkan sebesar Rp16,09 triliun.
Pencapaian ini mencerminkan pertumbuhan sebesar 8,89% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Baca Juga: Jalur Jembatan Rel Kereta Simpang Joglo Solo Segera Jalani Tes Beban
Acara ini juga dihadiri oleh beberapa tamu undangan, termasuk Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Surakarta, Anas Syahirul, M.I.Kom, serta pejabat Kanwil DJP Jawa Tengah II seperti Kepala Bidang P2Humas Herlin Sulismiyarti dan Kepala Bidang PPIP Sri Mulyono.
Para pejabat eselon III di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah II juga hadir dalam acara tersebut.
Riung Media Eks Keresidenan Surakarta 2024 dilaksanakan pada hari Selasa, 15 Oktober 2024 di Omah Sinten Heritage Surakarta.
Acara ini merupakan langkah strategis Kanwil DJP Jawa Tengah II untuk mengedukasi masyarakat dan menggandeng media dalam menyebarluaskan informasi penting terkait pajak.
Fokus utama adalah meningkatkan kesadaran masyarakat tentang peran pajak dalam pembangunan nasional serta strategi untuk mencapai target penerimaan pajak tahun 2024.
Dalam upaya mencapai target penerimaan pajak, Kanwil DJP Jawa Tengah II telah mengimplementasikan sejumlah strategi, seperti Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) dan Pengujian Kepatuhan Material (PKM).
Mereka juga memperkenalkan aplikasi Coretax, sebuah inovasi dalam Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), yang bertujuan untuk mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
Baca Juga: Pihak Keluarga Kritik Film Wage, Banyak Disinformasi Sejarah
Sri Mulyono, Kepala Bidang PPIP, memaparkan keberhasilan program penegakan hukum yang telah dilakukan, termasuk pemblokiran rekening 157 wajib pajak dengan total tunggakan Rp95,6 miliar serta penyitaan aset dari penunggak pajak senilai Rp42,8 miliar.
Selain itu, Herlin Sulismiyarti mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan DJP.
Ia mengimbau agar masyarakat melaporkan segala bentuk penipuan melalui saluran pengaduan resmi DJP.
Kanwil DJP Jawa Tengah II berharap kerja sama dengan media dapat terus ditingkatkan dalam rangka mengedukasi masyarakat dan mendorong kesadaran pajak demi mendukung pembangunan Indonesia yang lebih baik.