Penindakan Knalpot Brong di Sukoharjo, Bengkel Turut Diberi Imbauan

16 Oktober 2024 12:45 WIB
Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit sasar bengkel knalpot di wilayah Desa Kenep, Sukoharjo, Selasa (15102024).
Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit sasar bengkel knalpot di wilayah Desa Kenep, Sukoharjo, Selasa (15102024). ( TribunSolo.com)

Sukoharjo, Sonora.ID - Memasuki hari kedua Operasi Zebra Candi 2024, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukoharjo meningkatkan fokus penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan perangkat tidak standar, khususnya yang menggunakan knalpot brong.

Langkah ini diambil untuk meningkatkan disiplin pengendara dan menciptakan kenyamanan di jalan bagi masyarakat.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit, menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan beberapa titik razia di berbagai lokasi di Kabupaten Sukoharjo, terutama di area yang sering melanggar aturan lalu lintas.

Sigit menjelaskan bahwa ia langsung terjun ke lapangan untuk memberikan edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat.

Salah satu kunjungannya dilakukan di sebuah bengkel knalpot di Desa Kenep, Sukoharjo.

Baca Juga: Pengisian Jabatan di Wonogiri, Bupati Pastikan Proses Bebas Transaksi

Dalam kunjungannya tersebut, ia memberikan imbauan kepada pemilik bengkel agar tidak melayani pembuatan knalpot yang tidak memenuhi spesifikasi, atau yang biasa dikenal dengan istilah knalpot brong.

"Kami sudah mengingatkan pemilik bengkel untuk tidak melayani pembuatan knalpot bagi sepeda motor yang bukan digunakan untuk balap. Knalpot brong seharusnya hanya digunakan di ajang perlombaan, bukan untuk sepeda motor yang dipakai sehari-hari," jelasnya.

Kapolres menambahkan bahwa operasi ini tidak hanya menargetkan knalpot brong, tetapi juga berbagai pelanggaran lain, seperti pengendara yang tidak mengenakan helm, kendaraan yang tidak dilengkapi dengan standar keselamatan, serta pelanggaran rambu lalu lintas.

Penindakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya berkendara secara aman dan sesuai dengan peraturan yang ada.

Sigit juga menyatakan bahwa imbauan ini bertujuan untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama selama pelaksanaan Operasi Zebra Candi dan masa kampanye Pilkada 2024.

"Mari kita bersama-sama menciptakan Kabupaten Sukoharjo yang aman, nyaman, dan kondusif. Patuhi peraturan lalu lintas yang berlaku demi terciptanya keamanan dan kenyamanan saat berkendara," imbuhnya.

Baca Juga: Jalur Jembatan Rel Kereta Simpang Joglo Solo Segera Jalani Tes Beban

Dari sisi lain, pemilik bengkel knalpot, Telo, menyatakan bahwa ia tidak keberatan dengan imbauan kepolisian mengenai knalpot brong dan bersedia untuk tidak melayani pemasangan knalpot tersebut pada sepeda motor harian.

"Kami selama ini memang tidak melayani pembuatan knalpot brong, karena itu melanggar peraturan lalu lintas dan dapat mengganggu kenyamanan masyarakat," tegasnya.

Dengan upaya ini, diharapkan dapat tercipta suasana lalu lintas yang lebih aman dan tertib di Kabupaten Sukoharjo.

Penulis: Fransiska Dinda

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm