13 Contoh Perilaku Taat Hukum Lalu Lintas yang Wajib Diketahui

16 Oktober 2024 15:37 WIB
Contoh perilaku taat hukum lalu lintas.
Contoh perilaku taat hukum lalu lintas. ( Pixabay)

Sonora.ID - Banyak contoh perilaku taat hukum lalu lintas yang harus dipatuhi masyarakat, baik pengemudi maupun pejalan kaki.

Contoh perilaku taat hukum lalu lintas merupakan aturan-aturan yang wajib dilaksanakan pengguna jalan.

Masyarakat yang tingal di wilayah kota harus tertib berlalu lintas untuk menjaga keselamatan pengguna jalan.

Pelanggaran lalu lintas bisa berdampak buru bagi diri sendiri ataupun pengendara lain. Karena itu, masyarakat perlu berhati-hati dan tertib berlalu lintas.

Di Indonesia, peraturan berlalu lintas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dimaksud dengan Lalu Lintas adalah gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan.

Ruang lalu lintas jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah kendaraan, orang, dan/atau barang.

Berikut ini 13 contoh perilaku taat hukum lalu lintas yang wajib dipatuhi.

1. Pejalan kaki menyeberang di jembatan penyeberangan (JPO) atau zebra cross.

2. Pengemudi tidak menerobos lampu merah.

3. Pengemudi tidak mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi.

4. Pengemudi berkendara di lajur yang benar dan tidak bergonta-ganti lajur.

5. Pengendara motor wajib menggunakan helm.

6. Pengendara mobil wajib menggunakan sabuk pengaman.

7. Pengemudi tidak menggunakan telepon genggam saat berkendara.

8. Tidak menyalip kendaraan dari sebelah kiri jalan.

9. Wajib membawa kelengkapan kendaraan bermotor, seperti SIM dan STNK.

10. Wajib memarkirkan kendaraan di tempat parkir.

11. Pengemudi menghormati pejalan kaki dan pesepeda di jalan raya.

12. Pengemudi menggunakan lampu isyarat saat berbelok di jalan.

13. Dilarang membuang sampah di jalan raya.

Demikian 13 contoh perilaku taat hukum lalu lintas dikutip dari berbagai sumber sebagai referensi.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm