Banjarmasin, Sonora.ID – Penggunaan APBD Perubahan 2024 Kalimantan Selatan yang seharusnya sudah dapat digunakan di bulan ini, rupanya terganjal proses pencairan yang mengharuskan tanda tangan pengguna anggaran, dalam hal ini Gubernur.
Padahal sejak dua pekan terakhir, Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, belum diketahui keberadaannya pasca namanya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK RI karena terseret kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi, pada 8 Oktober 2024.
Ditemui usai gelaran rapat bersama Badan Anggaran DPRD Kalimantan Selatan, Rabu (16/10) sore, Sekretaris Daerah yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi, Roy Rizali Anwar, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI terkait hal tersebut.
Meskipun dari hasil evaluasi, perubahan anggaran untuk tahun ini sudah diterima dan selesai dibahas bersama dengan DPRD Kalimantan Selatan.
Baca Juga: Masih Ada 1.019 Unit Berstatus Pemula, Pemprov Kalsel Terus Tingkatkan Kapasitas Pengelola BUMDes
“Sampai saat ini kita masih menunggu arahan dan petunjuk dari Kemendagri,” ujarnya kepada Sonora.ID.
Ia mengungkapkan bahwa pada Jumat pekan lalu, sudah ada koordinasi awal dengan pemerintah pusat, melalui utusan dari Sekjen dan Irjen di Kemendagri.
Terutama untuk membahas kendala yang dihadapi pasca kejadian OTT, yang salah satunya adalah tertundanya pengesahan Raperda terkait APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024.
Pihaknya menurut Roy akan kembali melakukan komunikasi intens dengan Kemendagri, agar hasil evaluasi dapat disahkan untuk pencairan dan penggunaan anggaran di tiga bulan terakhir tahun 2024.
“Kalau belum disahkan, maka APBD Perubahan tidak dapat digunakan karena nantinya pengguna anggaran bersama DPRD yang menandatangani pengesahannya,” pungkasnya.
Pengesahan APBD Perubahan Tahun 2024 menjadi krusial karena ketiadaan kepala daerah definitif di Kalimantan Selatan.
Sementara hingga saat ini, belum ada satupun yang ditunjuk untuk sementara waktu memimpin roda pemerintahan di Kalimantan Selatan, baik sebagai Pelaksana Harian (Plh) maupun Pelaksana Tugas (Plt).
Posisi Roy Rizali Anwar sebagai Sekretaris Daerah dinilai kuat untuk ditunjuk sebagai Plh.
Baca Juga: Pasca OTT KPK, Pelayanan Publik di Kalimantan Selatan Tetap Berjalan
Namun kewenangan dari jabatan tersebut juga sangat terbatas karena tidak dapat mengambil keputusan yang cenderung strategis, salah satunya terkait dengan anggaran.
Di sisi lain, Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin, saat ini sedang dalam masa cuti di luar tanggungan negara karena mencalonkan diri sebagai Gubernur pada Pilkada 2024.