Menanggapi hal ini, Ketua Tim Pemenangan Bowo-Suwardi, Suparno, menyatakan bahwa baliho yang menampilkan lambang daerah Sragen tersebut kemungkinan dibuat oleh para relawan, bukan merupakan APK resmi dari timnya.
“Kalau dari saya, baliho ada foto anggota fraksi,” kata Suparno kepada rekan media pada hari yang sama. Dia menegaskan bahwa APK resmi yang dibuat oleh tim pemenangan selalu mengikuti aturan yang ditetapkan oleh KPU.
"Ya mungkin relawan yang mencetak dan pasang, nanti kita komunikasikan," tambahnya, memastikan akan segera melakukan komunikasi dengan para relawan terkait penggunaan lambang daerah tersebut.
Sebelumnya, sejumlah baliho pasangan Untung Wibowo Sukawati-Suwardi yang menggunakan lambang daerah Sragen terlihat di beberapa wilayah, seperti Kecamatan Plupuh, Ngrampal, dan Karangmalang.
Baca Juga: Pemuda Ambruk Saat Nobar Timnas Indonesia di Solo, Ini Penyebabnya
Baliho tersebut didesain menyerupai surat suara dengan latar belakang dominan warna merah dan putih.
Di bagian atas baliho, terdapat logo empat partai pengusung, yaitu PDIP, Partai Gerindra, Partai Demokrat, dan Partai Nasdem.
Foto pasangan calon Bowo dan Suwardi juga terpampang di samping angka satu yang dicoblos menggunakan paku, dan di bawahnya terdapat tulisan "Ngabekti Kanggo Bumi Sukowati. Noto Kutho Mbangun Deso, Mbangun Jembatan, Ngelus Dalan."
Terlihat di desain baliho di bagian atas dalam kotak yang menyerupai surat suara, terdapat lambang KPU di sebelah kiri, tulisan 'surat suara' di tengah, dan lambang daerah Sragen di sebelah kanan, yang jelas melanggar aturan KPU.
Pada bagian bawah kotak, tertera tulisan 'Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sragen Provinsi Jawa Tengah tahun 2024.'
Penulis: Fransiska Dinda