Bawaslu Sragen Soroti Pelanggaran, Lambang Daerah di APK Paslon 01

17 Oktober 2024 13:10 WIB
Lambang daerah Kabupaten Sragen tercantum di baliho paslon Bupati Wabup Sragen Bowo Suwardi
Lambang daerah Kabupaten Sragen tercantum di baliho paslon Bupati Wabup Sragen Bowo Suwardi ( TribunSolo.com)

Sragen, Sonora.ID -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sragen menilai bahwa penggunaan lambang daerah Kabupaten Sragen pada alat peraga kampanye (APK) pasangan calon nomor urut 1, Untung Wibowo Sukawati-Suwardi, merupakan pelanggaran administrasi.

Hal ini disampaikan oleh Kukuh Cahyono, Komisioner Bawaslu Sragen Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi.

Menurutnya, aturan mengenai muatan materi APK sudah jelas diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1363 tahun 2024 tentang pedoman teknis kampanye.

“Kalau menurut kami, itu masuk pelanggaran administrasi. Alat peraga kampanye sudah jelas di Juknis nomor 1363 terkait muatan materi yang bisa digunakan,” kata Kukuh pada Rabu (16/10/2024).

Baca Juga: Resep Timlo khas Solo, Sajian Nikmat yang Menggugah Selera Makan

Berdasarkan aturan tersebut, APK hanya boleh memuat nama dan nomor pasangan calon, visi-misi dan program, foto pasangan calon, serta tanda gambar partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik.

Lambang daerah Sragen tidak termasuk dalam elemen yang diizinkan.

Karena itu, Bawaslu Sragen akan merekomendasikan penanganan kasus ini kepada KPU.

“Saat ini masih proses pendataan, data tersebut kita lampirkan sebagai dasar rekomendasi,” jelas Kukuh. Jika rekomendasi tersebut tidak dijalankan, pihaknya akan meminta agar APK yang melanggar aturan dicopot.

"Sanksinya ya pembredelan kalau rekomendasi ke KPU tidak dijalankan," tambahnya.

Menanggapi hal ini, Ketua Tim Pemenangan Bowo-Suwardi, Suparno, menyatakan bahwa baliho yang menampilkan lambang daerah Sragen tersebut kemungkinan dibuat oleh para relawan, bukan merupakan APK resmi dari timnya.

“Kalau dari saya, baliho ada foto anggota fraksi,” kata Suparno kepada rekan media pada hari yang sama. Dia menegaskan bahwa APK resmi yang dibuat oleh tim pemenangan selalu mengikuti aturan yang ditetapkan oleh KPU.

"Ya mungkin relawan yang mencetak dan pasang, nanti kita komunikasikan," tambahnya, memastikan akan segera melakukan komunikasi dengan para relawan terkait penggunaan lambang daerah tersebut.

Sebelumnya, sejumlah baliho pasangan Untung Wibowo Sukawati-Suwardi yang menggunakan lambang daerah Sragen terlihat di beberapa wilayah, seperti Kecamatan Plupuh, Ngrampal, dan Karangmalang.

Baca Juga: Pemuda Ambruk Saat Nobar Timnas Indonesia di Solo, Ini Penyebabnya

Baliho tersebut didesain menyerupai surat suara dengan latar belakang dominan warna merah dan putih.

Di bagian atas baliho, terdapat logo empat partai pengusung, yaitu PDIP, Partai Gerindra, Partai Demokrat, dan Partai Nasdem.

Foto pasangan calon Bowo dan Suwardi juga terpampang di samping angka satu yang dicoblos menggunakan paku, dan di bawahnya terdapat tulisan "Ngabekti Kanggo Bumi Sukowati. Noto Kutho Mbangun Deso, Mbangun Jembatan, Ngelus Dalan."

Terlihat di desain baliho di bagian atas dalam kotak yang menyerupai surat suara, terdapat lambang KPU di sebelah kiri, tulisan 'surat suara' di tengah, dan lambang daerah Sragen di sebelah kanan, yang jelas melanggar aturan KPU.

Pada bagian bawah kotak, tertera tulisan 'Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sragen Provinsi Jawa Tengah tahun 2024.'

Penulis: Fransiska Dinda

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm