Wonogiri, Sonora.ID - Harga gas LPG 3 kilogram, atau gas melon, yang dijual kepada konsumen di Wonogiri diketahui lebih tinggi dibandingkan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dalam Keputusan Gubernur Jateng Nomor 540/20 Tahun 2024, HET untuk gas 3 kilogram dari pangkalan ke tangan konsumen ditetapkan sebesar Rp18 ribu.
Namun, banyak konsumen di Wonogiri yang terpaksa membayar lebih, seperti Rp20 ribu untuk satu tabung gas.
Kenaikan harga ini disebabkan oleh banyaknya pengecer yang menjual gas 3 kilogram tersebut di wilayah tersebut.
Pada Kamis, 17 Oktober 2024, para agen dan pemilik pangkalan gas melon berkumpul di Pendopo Rumah Dinas Bupati Wonogiri.
Baca Juga: Pasca Revitalisasi, PKL Alun-alun Wonogiri Dapat Kembali Dengan Syarat
Pertemuan tersebut membahas beberapa isu, termasuk regulasi mengenai pengecer gas melon yang beroperasi di masyarakat.
Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, mengungkapkan bahwa keberadaan pengecer menyebabkan harga jual gas 3 kilogram kepada masyarakat menjadi lebih tinggi.
"Riil di lapangan kan masih ada pihak lain yang masuk pada kualifikasi pengecer. Lha ini statusnya sebagai apa, disatu sisi kan ada HET," ungkapnya.
Bupati juga menekankan pentingnya kejelasan status atau legalitas bagi pengecer. Menurutnya, kementerian terkait telah mengatur bahwa tata niaga gas LPG berhenti di tingkat agen dan pangkalan.
Meskipun demikian, Joko menyadari bahwa menghapus pengecer dari sistem distribusi akan sangat sulit diterapkan di lapangan karena masalah distribusi gas kepada konsumen.
"Ini (pengecer) segera diakomodir. (Kalau pengecer dihapus) Akan sangat sulit di lapangan. Ini bicara distribusi, mungkin karena domisili, geografis dan yang lain," ujarnya.
Bupati yang akrab disapa Jekek ini menilai bahwa pengecer memiliki peran penting dalam mendekatkan gas ke konsumen, sehingga perlu ada regulasi yang jelas.
Ia mengusulkan agar pangkalan gas ditetapkan secara teritorial berdasarkan dusun, menggunakan sistem berbasis teknologi informasi (IT).
Dengan cara ini, distribusi gas dapat lebih terkontrol. Misalnya, jika terdapat kuota 100 tabung, maka hanya konsumen yang terdaftar dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di lingkungan tersebut yang dapat mengambil gas.
Baca Juga: Pria di Klaten Ditangkap Usai Beli Ayam dengan Uang Palsu Rp100 Ribu
Jekek menjelaskan bahwa kuota LPG di Wonogiri terbagi antara 19 agen yang kemudian didistribusikan ke 1.487 pangkalan.
Ia menekankan perlunya penataan agar distribusi tidak hanya terpusat di lokasi-lokasi yang ramai.
"Ada satu toko dari dua pangkalan dari dua agen, gimana ceritanya? Itu tinggal redistribusi saja," ungkapnya.
Dari hasil pembahasan tersebut, Bupati Joko Sutopo menekankan bahwa pengecer perlu mendapatkan regulasi yang jelas.
Pasalnya, pengecer yang menjual gas di atas HET merupakan pelanggaran, yang dapat memicu masalah dalam distribusi gas melon hingga ke masyarakat.
Dengan adanya regulasi yang tepat, diharapkan masalah harga gas melon yang melebihi HET dapat teratasi.
Penulis: Fransiska Dinda