Ia juga menyatakan bahwa sejak awal, Pemkab Karanganyar melalui Disdagperinnaker telah mengambil sikap proaktif dalam menangani kasus ini.
Mereka berupaya keras untuk memastikan bahwa seluruh hak buruh dapat terpenuhi sesuai aturan yang berlaku.
Kasus ini bermula ketika ratusan buruh PT Kusumahadi Grup dirumahkan sekitar enam bulan lalu.
Sejak saat itu, para buruh terus memperjuangkan hak-hak mereka yang belum diterima, terutama terkait upah dan THR.
Diberitakan sebelumnya, sektor tekstil di Karanganyar mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir.
Baca Juga: Dua Periode Berturut-turut, Budi Prasetyo Kembali Pimpin DPRD Solo
Hal ini terlihat dari penutupan tiga anak perusahaan Danar Hadi Grup, yakni Kusuma Hadi Santosa, Kusuma Putra, dan Pamong Spinning Mills, sejak 21 April 2024.
Penutupan ini terjadi setelah sektor tekstil mengalami kesulitan pasca pandemi Covid-19. Pada periode 2019-2020, perusahaan-perusahaan tekstil tersebut mulai menghadapi masalah yang akhirnya memaksa mereka untuk menghentikan operasinya.
Situasi ini menjadi akar permasalahan dalam pembayaran upah bagi buruh yang telah dirumahkan.
Meskipun demikian, pembayaran JHT yang telah dilakukan oleh perusahaan setidaknya memberikan sedikit kelegaan bagi para buruh.
Namun, mereka masih berharap agar upah dan THR yang merupakan hak mereka juga segera dibayarkan.
Penulis: Nasywa Nur Fauziah