Karanganyar, Sonora.ID – Setelah enam bulan dirumahkan, mantan buruh PT Kusumahadi Grup di Kabupaten Karanganyar mulai mendapatkan satu dari beberapa hak mereka yang belum terpenuhi.
Meski masih menanti pembayaran upah dan Tunjangan Hari Raya (THR), mereka sedikit lega karena telah menerima Jaminan Hari Tua (JHT).
Pihak perusahaan akhirnya membayarkan JHT para buruh, sebuah langkah yang dikonfirmasi oleh Martadi, Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja (Disdagperinnaker) Kabupaten Karanganyar, pada Senin (14/10/2024).
Menurut Martadi, langkah ini dilakukan setelah melalui pembahasan tripartit yang melibatkan pemerintah, DPRD, dan pihak perusahaan.
"Maka saya membuat rumusan ini, baru saya kajian kewenangan pemda terhadap perusahaan yang seperti itu kewenangan apa saja," tuturnya.
Baca Juga: Pria di Klaten Ditangkap Usai Beli Ayam dengan Uang Palsu Rp100 Ribu
Ia menambahkan bahwa pengupayaan tersebut dilakukan secara serius oleh Disdagperinnaker Kabupaten Karanganyar sejak kasus ini pertama kali muncul.
Namun, Martadi mengakui bahwa masih ada hak-hak lain dari buruh yang belum dipenuhi oleh perusahaan, terutama terkait tunggakan upah dan Tunjangan Hari Raya (THR).
Saat ini, pihaknya sedang berusaha menyelesaikan proses pembayaran kedua hak tersebut, meskipun belum ada kepastian kapan hal ini akan terealisasi.
"Kita masih melakukan komunikasi salah satunya dengan berkomunikasi dengan PJ Bupati Karanganyar soal mengambil kebijakan terkait ini," ujarnya.
Ia juga menyatakan bahwa sejak awal, Pemkab Karanganyar melalui Disdagperinnaker telah mengambil sikap proaktif dalam menangani kasus ini.
Mereka berupaya keras untuk memastikan bahwa seluruh hak buruh dapat terpenuhi sesuai aturan yang berlaku.
Kasus ini bermula ketika ratusan buruh PT Kusumahadi Grup dirumahkan sekitar enam bulan lalu.
Sejak saat itu, para buruh terus memperjuangkan hak-hak mereka yang belum diterima, terutama terkait upah dan THR.
Diberitakan sebelumnya, sektor tekstil di Karanganyar mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir.
Baca Juga: Dua Periode Berturut-turut, Budi Prasetyo Kembali Pimpin DPRD Solo
Hal ini terlihat dari penutupan tiga anak perusahaan Danar Hadi Grup, yakni Kusuma Hadi Santosa, Kusuma Putra, dan Pamong Spinning Mills, sejak 21 April 2024.
Penutupan ini terjadi setelah sektor tekstil mengalami kesulitan pasca pandemi Covid-19. Pada periode 2019-2020, perusahaan-perusahaan tekstil tersebut mulai menghadapi masalah yang akhirnya memaksa mereka untuk menghentikan operasinya.
Situasi ini menjadi akar permasalahan dalam pembayaran upah bagi buruh yang telah dirumahkan.
Meskipun demikian, pembayaran JHT yang telah dilakukan oleh perusahaan setidaknya memberikan sedikit kelegaan bagi para buruh.
Namun, mereka masih berharap agar upah dan THR yang merupakan hak mereka juga segera dibayarkan.
Penulis: Nasywa Nur Fauziah