Penulis: Akhmad Ibra Syahrial Maula
Kabupaten Malang, Sonora.ID – Bea Cukai Malang menggelar acara Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai bersamaan dengan pemusnahan barang milik negara hasil tegahan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kamis (17/10/2024).
Acara ini berlangsung di PT Alam Sinar, Desa Gampingan, Kecamatan Pagak, dengan tujuan utama menekan peredaran barang ilegal, khususnya rokok dan minuman beralkohol tanpa pita cukai.
Dalam kegiatan ini, dihadiri oleh beberapa pejabat penting, termasuk Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II, PLT Bupati Malang, perwakilan dari TNI, Polsek Kecamatan Pagak, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Malang, serta 22 perwakilan media.
Berdasarkan siaran pers yang disampaikan oleh Sekretaris satpol PP, Teddy Wiryawan Priambodo, barang bukti yang dimusnahkan meliputi 6.108.829 batang rokok ilegal dan 376 liter minuman beralkohol.
Berdasarkan laporan, barang-barang tersebut berasal dari 28 penindakan yang dilakukan oleh Bea dan Cukai Malang dalam operasi gabungan antara April hingga Agustus 2024.
Baca Juga: Disdik dan DPPKB Kab. Malang Adakan SSK sebagai Terobosan Pencegahan Pernikahan Dini
Potensi kerugian negara yang ditimbulkan oleh peredaran barang-barang tersebut mencapai Rp4,58 miliar.
Rokok ilegal tidak hanya berdampak negatif terhadap kesehatan masyarakat, tetapi juga menyebabkan kerugian besar bagi penerimaan negara.
Menurut Agus Sudarmadi, Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II, penerimaan negara dari cukai hasil tembakau sangat besar dan berperan penting dalam membiayai berbagai program pemerintah.
“Penerimaan dari cukai hasil tembakau di Jawa Timur sudah mencapai Rp161 triliun, dan untuk wilayah Malang sendiri sudah menyumbang sekitar Rp20 triliun hingga tahun ini," jelas Agus.
"Angka ini menjadi bukti bahwa cukai memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan negara, yang nantinya akan dikembalikan ke masyarakat melalui berbagai program pembangunan,” tambahnya.
PLT Bupati Malang, Drs. H. Didik Gatot Subroto, S.H., M.H., menyampaikan apresiasinya atas kerja sama yang baik antara Bea Cukai, Satpol PP, dan instansi terkait dalam penegakan hukum dan sosialisasi mengenai peraturan cukai.
"Ini bukan hanya langkah formalitas, tapi bentuk edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya barang ilegal yang merugikan kesehatan dan penerimaan negara," ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Bea Cukai Jawa Timur II menekankan pentingnya kolaborasi dalam upaya pemberantasan barang ilegal.
Baca Juga: Bunga Langka Amorphophallus Titanum Mekar di Kebun Raya Purwodadi Pertama Kali
"Tanpa kerja sama, mustahil mencapai hasil optimal. Peran aktif masyarakat dan instansi terkait sangat penting dalam melindungi masyarakat dari dampak buruk barang ilegal," ujarnya.
Acara ini merupakan bagian dari upaya nyata untuk memberantas rokok dan minuman beralkohol ilegal di Kabupaten Malang.
Dengan pemusnahan ini, diharapkan peredaran barang-barang ilegal dapat ditekan sehingga persaingan usaha menjadi lebih adil bagi pengusaha yang mematuhi aturan.
Selain itu, penerimaan negara dari cukai diharapkan terus meningkat, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat melalui Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT).