Syarat Mendaftar E-dabu BPJS Kesehatan
Terdapat sejumlah syarat utama yag harus disetujui oleh badan usaha ketika mendaftar E-dabu, yaitu:
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Terbaru setelah Diganti Jadi KRIS, Wajib Tahu!
Cara Daftar E-dabu BPJS Kesehatan
Jika badan usaha bisa menyanggupi syarat tersebut, pendaftaran E-dabu BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan langkah-langkah di bawah ini.
1. Buka laman E-Dabu BPJS Kesehatan pada alamat https://new-edabu.bpjs-kesehatan.go.id/registrasibadanusaha/.
2. Baca syarat dan ketentuan pendaftaran kemudian klik kotak "Saya menerima dan menyetujui Syarat dan Ketentuan Pendaftaran Badan Usaha/ Badan Hukum BPJS Kesehatan" untuk mencentang. Klik Pendaftaran.
3. Lengkapi data diri badan usaha yang diminta, mulai dari Provinsi hingga jadwal kontak Person in Charge (PIC). Klik Submit.
4. Ikuti langkah-langkah selanjutnya di E-Dabu BPJS kesehatan.